Diduga Rasis, 4 Senator Sepakat Laporkan AWK ke BK DPD RI

Terkait Pelanggaran Etika

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
DPD RI
Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna. (MS/IST)

Metro9Berita.co.id – Polemik menyeret nama anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK). Pasalnya, empat senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) sepakat membawa persoalan ini ke badan kehormatan (BK) menyusul kontroversi terkait dugaan pernyataan bernuansa rasis dan perlakuan yang dinilai menyudutkan seorang warga perantauan asal Lombok di Bali.

Langkah keempat anggota DPD RI itu membawa persoalan yang berkembang di ruang publik, kini bergeser menuju uji etik di internal lembaga. Dan BK nantinya menjadi pihak yang berwenang menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

TGH Ibnu Khalil mengatakan langkah tersebut merupakan sikap bersama empat anggota DPD RI asal NTB. Menurutnya, persoalan yang telah menimbulkan polemik di masyarakat perlu ditempatkan pada jalur kelembagaan agar dapat diperiksa secara obyektif.

Example 300x600

Kesepakatan untuk melaporkan AWK ke badan kehormatan, sekaligus menarik konsumsi publik, terutama masyarakat NTB dan Bali. Karenanya publik ikut menunggu bagaimana BK memproses laporan tersebut dan menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik sebagai anggota DPD RI.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut perdebatan antara individu. Ketika seorang pejabat publik berbicara dan bertindak dalam kapasitasnya sebagai wakil daerah, setiap pernyataan dapat membawa konsekuensi lebih luas karena melekat tanggung jawab moral, etik, serta kewajiban menjaga keharmonisan masyarakat.

READ  Transformasi Eks Hi-Tech Mal Jadi Pusat Komunitas Anak Muda

Terlebih Bali merupakan daerah dengan masyarakat yang majemuk, serta menjadi tempat tinggal dan bekerja bagi warga dari berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, komunikasi pejabat publik dituntut tidak menciptakan sekat berdasarkan asal-usul, suku maupun identitas kedaerahan.

Tokoh Masyarakat Soroti Etika Pejabat Publik

Tokoh masyarakat Denpasar sekaligus pakar hukum pidana yang akrab disapa Jik Dewa turut menyoroti polemik tersebut. Ia menilai seorang anggota DPD RI seharusnya mampu menjaga etika komunikasi, terlebih ketika berhadapan dengan masyarakat dan ketika mengambil posisi sebagai pihak yang hendak melakukan mediasi.

Menurut Jik Dewa, mediasi semestinya menempatkan mediator pada posisi netral, tidak mengintimidasi maupun menyudutkan salah satu pihak.

“Secara etika, seorang anggota DPD tidak pantas berbicara menyudutkan seseorang, apalagi sampai ada kesan intimidasi. Kalau memang niatnya melakukan mediasi, semestinya harus netral,” ujar Jik Dewa, Jumat (14/8/2026).

Ia juga mengingatkan pentingnya pejabat publik menjaga semangat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

READ  Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Kendaraan Dinas Diawasi Ketat

Menurutnya, polemik semacam ini harus menjadi pelajaran bahwa perbedaan asal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan seseorang secara berbeda. Ia mengaitkannya dengan semangat Sila Ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, yang menurutnya harus menjadi pegangan setiap penyelenggara negara.

“Jangan sampai perkataan ataupun tindakan justru berpotensi menciptakan perpecahan. Semangat yang harus dijaga adalah Persatuan Indonesia,” tegasnya.

Badan Kehormatan DPD RI Jadi Ruang Pengujian Etik

Dengan adanya kesepakatan empat anggota DPD RI asal NTB untuk melaporkan persoalan tersebut, sorotan kini tertuju kepada Badan Kehormatan DPD RI.

Proses etik menjadi penting untuk memberikan ruang pemeriksaan yang berimbang. Laporan maupun tudingan yang disampaikan kepada Badan Kehormatan tetap harus diuji berdasarkan bukti, keterangan para pihak, konteks kejadian serta ketentuan kode etik yang berlaku.

Karena itu, pelaporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik. AWK tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi dan pembelaan terhadap materi yang dipersoalkan.

Di sisi lain, proses di BK diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat agar polemik tidak terus berkembang berdasarkan asumsi ataupun potongan informasi yang beredar di ruang publik.

READ  Toko Emas Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai

Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap standar etik seorang wakil daerah. Anggota DPD RI bukan hanya membawa kepentingan daerah yang diwakilinya, tetapi juga merupakan pejabat publik yang terikat pada tanggung jawab menjaga kehormatan lembaga serta persatuan bangsa.

Perbedaan pandangan ataupun konflik antarmasyarakat semestinya diselesaikan melalui dialog yang adil dan tidak diskriminatif. Terlebih apabila seorang pejabat publik mengambil peran dalam mediasi, netralitas menjadi unsur penting agar penyelesaian masalah tidak justru memunculkan persoalan baru.

Selanjutnya, awak media telah berupaya untuk meminta klarifikasi dari pihak AWK lewat aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum memperoleh tanggapan. (*/red)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page