Metro9Berita.co.id – Penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat atau akta autentik perubahan susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (ARA) memasuki babak baru. Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, Kamis (13/8/2026).
Direktur Dittipideksus, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik PT ARA.
Perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025. Sehingga penangaan kasus ini mencerminkan komitmen penegak hukum dalam menegakkan prinsip due process of law secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Laporan tersebut dilayangkan oleh Christian Jaya selaku Komisaris Utama PT Alam Raya Abadi, yang bertindak sebagai penerima kuasa sah dari para pemegang saham PT ARA,” terang Ade kepada awak media.
Selaku pemegang saham, yakni Allestari Development Pte Ltd dan PT Bumi Bhakti Masa. “Para pelaku dilaporkan karena nekat memalsukan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025, serta RUPS LB tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025,” imbuhnya.
Masih Ade, bahwa rangkaian akta palsu ini sengaja direkayasa untuk merombak susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT ARA secara melawan hukum.
Jerat Hukum dan Penetapan Enam Tersangka
Berdasarkan gelar perkara yang dilangsungkan pada 6 Oktober 2025, penyidik mengantongi empat alat bukti yang kokoh— meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti.
“Dari sinilah forum sepakat meningkatkan status enam orang terlapor menjadi tersangka, yakni saudara LX, WNA China (Direktur Utama pasca RUPS LB ilegal), GG alias M, WNA China (penerima kuasa LX), ARHM, Direktur baru versi akta palsu, SAO, Direktur baru versi akta palsu, CJ, Komisaris baru versi akta palsu, LMT, Notaris yang menerbitkan akta autentik bermasalah tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c, subsider Pasal 392 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kerja Keras Penyidik: Periksa 23 Saksi hingga Sita Puluhan Dokumen Vital
Selama proses penyidikan, Dittipideksus Bareskrim Polri tidak bekerja setengah-setengah. Sebanyak 23 orang saksi diperiksa secara intensif, mulai dari pemegang saham, pengurus, karyawan onsite PT ARA, manajemen Building Batavia Tower, pihak kontraktor PT Jagaaman, hingga saksi-saksi kunci dalam proses pembuatan akta serta pihak yang diperintahkan mengambil alih lokasi.
“Kami penyidik juga meminta pandangan dari para pakar terkemuka, antara lain ahli pidana dari Universitas Al-Azhar, ahli pidana dan ahli perseroan dari Universitas Indonesia. Serta ahli kenotariatan dari Ikatan Notaris Indonesia,” ujarnya.
Melalui surat perintah penyitaan dan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate, serta Jakarta Selatan, aparat berhasil mengamankan puluhan dokumen krusial.
“Barang bukti tersebut disita dari berbagai pihak, termasuk 25 dokumen minuta akta dari tangan Notaris Lily Masita Tomasoa, belasan dokumen dari para tersangka, hingga dokumen perusahaan dari pelapor.” ungkapnya.
Pengawasan Berlapis dan Pengujian Saksi Meringankan
Sementara penanganan perkara ini menyita perhatian publik dan mendapat pengawasan ketat dari internal institusi kepolisian. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri tercatat telah melakukan audit dan asistensi secara berkala menyusul pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terlapor dari Kantor Hukum Dr Edgar Mahesa maupun Sugeng Teguh Santoso.
“Bahkan, kami penyidik dengan terbuka mengakomodir permohonan pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka, termasuk memanggil perwakilan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Maluku Utara dan Ahli Hukum Pidana Dr Chairul Huda,” paparnya.
Namun, pihak MKNW Maluku Utara menyampaikan surat keberatan untuk memberikan kesaksian demi menjaga prinsip independensi dan ketidakberpihakan kelembagaan.
Berkas Perkara Rampung, Pelimpahan Tahap II di Ternate
Sikap profesional penyidik teruji tatkala berkas perkara harus bolak-balik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidum Kejagung RI. Setelah sempat menerima petunjuk P-19 pada Desember 2025 dan melakukan splitting (pemecahan) berkas perkara atas petunjuk JPU pada Maret 2026, akhirnya titik terang tercapai.
“Pada 27 Juli 2026, Kejari Ternate resmi menyatakan berkas perkara atas nama tersangka GG alias M dkk dan tersangka SAO telah lengkap (P-21),” ucapnya.
“Puncak penegakan hukum ini dieksekusi pada hari ini, 13 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Penyidik resmi melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti (tahap II), yakni CJ, ARH, SAO, dan LMT,” sambungnya.
Sementara itu, tersangka utama LX saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus penggelapan terpisah di Polda Maluku Utara, dan tersangka GG alias M baru saja diringkus melalui upaya paksa penangkapan di Bali pada 12 Agustus 2026 untuk segera menyusul proses tahap II-nya.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum ini ditempuh secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan koridor hukum yang berlaku demi menjamin kepastian keadilan bagi dunia usaha di Indonesia. (*/red)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
















