SUMENEP, Metro9Berita.co.id – Praktik dugaan permainan harga BBM bersubsidi oleh agen premium dan minyak solar (APMS) di Kabupaten Sumenep kembali mencuat. Hal ini seperti penuturuan Juhari, Ketua DPD Sumenep LSM Gempur, Senin (4/5/2026) kepada media ini. Ia menuding APMS milik HA di Kecamatan Sapeken secara sepihak telah menetapkan harga jual solar bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Harga solar sekitar Rp7.500, tapi dari pihak APMS melonjak. Ini namanya masyarakat tidak dapat menikmati harga BBM bersubsidi. Karena tidak sekali dua kali, sudah seringkali melakukan pelanggaran dalam memberikan pelayanan,” tutur Bang Jo, sapaan akrabnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan itu ke Pertamina tingkat provinsi. Pasalnya berdasarkan investigasi yang dia lakukan dan laporan warga, kuat dugaan oknum pemilik APMS menjual solar bersubsidi kepada nelayan dengan harga Rp9.000 per liter.
“Angka ini merupakan bentuk penyimpangan konstitusional terhadap kebijakan subsidi energi, mengingat solar merupakan komoditas yang harganya diatur ketat oleh regulasi nasional,” katanya.
Tentu saja, masih Juhari, kondisi ini mencekik ekonomi masyarakat pesisir Sapeken yang mayoritas menggantungkan hidup pada sektor kelautan. Bahkan masyarakat akan menggalang dana untuk melaporkan ini sampai ke meja direksi Pertamina, serta aparat penegak hukum (APH).
Juhari mengaku, sebagai anggota kontrol dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) berbasis di wilayah Kangean, dia menyatakan telah menerima mandat penuh dari masyarakat Sapeken untuk mengawal kasus ini.
“Saya diminta secara langsung oleh masyarakat dan para nelayan Sapeken untuk bertindak. Tindakan pemilik APMS ini jelas telah mencekik rakyat kecil. Solar bersubsidi adalah hak masyarakat, bukan obyek komersialisasi pribadi untuk mencari keuntungan di atas penderitaan warga,” tandasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa keberadaan APMS tersebut secara administratif tidak terlepas dari persetujuan sosial masyarakat setempat. Makanya Juhari memastikan akan segera membawa temuan ini ke jalur hukum.
Lantas ia mengingatkan HA selaku pemilik APMS agar sadar diri, bahwa tanpa dukungan masyarakat, usahanya tidak akan berdiri. “Jika aturan nasional terus ditabrak, maka sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) adalah konsekuensi logis,” tambahnya.
Ironisnya, dugaan praktik liar ini tetap berjalan, meskipun pihak otoritas Kecamatan Sapeken dikabarkan telah berulang kali memberikan peringatan keras. “APMS milik HA diminta untuk patuh pada harga nasional, namun instruksi tersebut seolah diabaikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, juga muncul keluhan adanya diskriminasi pelayanan, APMS disinyalir enggan melayani pengisian kendaraan roda dua. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya tata kelola distribusi yang menyimpang dari prosedur operasional standar (SOP) Pertamina.
“Pihak kontrol LSM akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menunggu klarifikasi resmi dari pemilik APMS, serta langkah konkret dari Pertamina Patra Niaga dan kepolisian setempat untuk menindak tegas setiap oknum yang bermain dengan hak energi rakyat kecil,” tukasnya.
Sementara pihak APMS melalui media siber Kompasianacom, menyampaikan klarifikasi bahwa informasi yang disampaikan oleh Juhari itu tidak sesuai fakta di lapangan. “Saudara Juhari diketahui berasal dari Pulau Kangean, sementara sebagian besar pemberitaan yang dibuat berkaitan dengan wilayah Pulau Sapeken,” tanya APMS.
Pihak APMS menilai terdapat kecenderungan penyampaian informasi yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindakan yang tidak etis, antara lain dengan membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media.
Terkait isu harga, APMS menegaskan bahwa harga tersebut bukan dari pihaknya. Karenanya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, serta tidak mudah mempercayai pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya.
Selain itu, APMS juga menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya penjualan BBM ke pihak tertentu merupakan informasi yang tidak benar, dan berpotensi menyesatkan publik. Atas dasar tersebut, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, mengingat kejadian serupa telah terjadi lebih dari satu kali. (Redaksi)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
























