Mandek, Sidak Pansus TRAP DPRD Bali Dipertanyakan?

Setahun Temuan Vila di atas Aset Pemprov

Logo Metro9 Ikon
DPRD Bali
SIDAK: Pansus TRAP DPRD Bali temukan vila di atas aset pemprov. (Dok/Ist)

BADUNG, Metro9Berita.co.id — Tak terasa hampir setahun berlalu, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Canggu Loft Studio, Kabupaten Badung pada 17 Oktober 2025 silam.

Sidak Pansus TRAP DPRD Bali kala itu cukup menyita perhatian, karena menyangkut dugaan pemanfaatan lahan sawah dilindungi (LSD), aset Pemerintah Provinsi Bali, juga terkait tata ruang, perizinan, hingga keterlibatan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dalam operasional akomodasi pariwisata.

Example 300x600

Dalam sidak, Pansus TRAP dipimpin Ketua I Made Supartha, bersama Sekretaris I Dewa Nyoman Rai. Pansus turun setelah adanya laporan masyarakat mengenai pembangunan akomodasi pariwisata di kawasan Canggu.

Pemberitaan saat itu menyebut lokasi tersebut diduga berada pada zona LSD dan sebagian lahannya berpotensi berkaitan dengan fungsi resapan air serta tata ruang kawasan hijau. Status tanah memicu persoalan yang lebih serius.

Berdasarkan keterangan beredar, diduga tanah tersebut merupakan aset Pemprov Bali yang disewakan kepada perseorangan. Namun kegiatan usaha akomodasinya disebut dijalankan oleh PMA asal Singapura. Sehingga Pansus kala itu secara terbuka mempertanyakan hubungan penyewa aset dengan pengelola usaha.

Sementara pihak Canggu Loft Studio melalui Andi yang disebut bagian accounting ketika itu, menerangkan bahwa tanah pemprov disewa atas nama pribadi, sedangkan operasional usaha dijalankan badan usaha. Untuk perizinan, pihaknya menyatakan akan mengecek serta melengkapi apabila ada persyaratan yang kurang.

Di sisi lain, Dewa Nyoman Rai juga menyoroti pemahaman mengenai online single submission (OSS). Intinya, keberadaan OSS dan NIB tidak semestinya dipahami sebagai tiket otomatis tanpa memperhatikan tata ruang, persyaratan lingkungan, serta kewenangan pemerintahan daerah dan ketentuan yang berlaku lainnya.

READ  Rebut Aset Pemkot Surabaya di Jeruk, Cak Eri Sindir Lahan Abu-abu

Selain itu, Pansus juga menyoroti posisi pemerintahan desa dan desa adat dalam perkembangan pembangunan wilayah. Dewa Rai mencatat, OSS tidak semestinya dipersepsikan menghapus begitu saja peran pemerintahan di tingkat lokal.

Ketegasan pernyataan tersebut perlu diikuti kejelasan hasil pengawasan. Jika Oktober 2025 Pansus menyatakan akan memeriksa dugaan pelanggaran Perda Tata Ruang. Bahkan, bakal mengeluarkan rekomendasi penertiban apabila terbukti terdapat pelanggaran.

Oleh karena itu, muncul pertanyaan:

  • Apakah pemeriksaan sudah selesai?
  • Apakah status LSD dan aset Pemprov tersebut sudah diverifikasi secara final?
  • Apakah seluruh izin Canggu Loft Studio dan Villa Radha Pererenan dinyatakan sesuai?
  • Apakah terdapat pelanggaran tata ruang atau tidak?
  • Jika ditemukan pelanggaran, apa rekomendasi Pansus dan sudah sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan?

Tujuan beragam pertanyaan itu agar sidak tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial yang hanya ramai diberitakan ketika turun ke lapangan, tetapi minim informasi penyelesaian akhir temuan.

Anggaran Rp3,5 Miliar Tuai Sorotan

Di tengah itu, anggaran Pansus TRAP DPRD Bali juga menjadi perhatian masyarakat. Pada Mei 2026, diberitakan sebesar Rp3,5 miliar dari APBD Bali 2026. Sejumlah anggota Pansus ketika itu mengatakan anggaran tersebut belum dapat dicairkan secara optimal, karena persoalan regulasi dan administrasi.

Namun terdapat pendapat berbeda, Sekretaris DPRD I Ketut Nayaka, 5 Mei 2026 menjelaskan, bahwa bukan berarti seluruh anggaran Rp3,5 miliar tersebut tidak cair. Menurutnya, sebagian kegiatan seperti rapat dan perjalanan dinas sudah mendapat pembiayaan, sementara sebagian lainnya masih berproses secara administrasi.

READ  Polres Mojokerto Ciduk Tiga Pelaku Penipuan Lowongan Kerja

Karena itu, persoalannya bukan sekadar besar-kecilnya angka anggaran. Tetapi jauh lebih penting adalah akuntabilitas hasil kerja. Dengan sokongan APBD, wajar publik menuntut transparansi penanganan kasus.

Sengkarut Pertanyaan Tanpa Jawaban Pemanfaatan Aset Pemprov

Kasus Canggu Loft Studio menjadi penting karena objek yang disorot bukan semata-mata properti pribadi. Namun, Pansus juga melakukan pemeriksaan terhadap Villa Radha Pererenan yang disebut berada di atas tanah sawah aset Pemprov Bali. Karena menyangkut aset pemerintah, transparansi menjadi sangat penting.

Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar penyewaan, peruntukan aset dalam perjanjian, kesesuaian pemanfaatannya dengan tata ruang, status LSD, legalitas bangunan, SLF, kegiatan usaha serta hubungan hukum antara penyewa dengan operator usaha.

Jika semuanya telah sesuai aturan, Pansus seharusnya menyampaikannya secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat juga berhak mengetahui rekomendasi dan tindakan korektif yang telah dilakukan.

Sidak Tak Sekedar Panggung, karena Pengawasan Harus Berujung

Pansus TRAP DPRD Bali dibentuk bukan hanya untuk datang, melihat, memberikan pernyataan keras, lalu berpindah ke lokasi berikutnya. Tetapi esensi pengawasan DPRD berada pada hasil dan tindak lanjut.

Ketika sebuah sidak menyangkut dugaan alih fungsi LSD, aset pemerintah, perizinan bangunan dan operasional PMA, persoalannya menyentuh kepentingan publik yang jauh lebih besar daripada sekadar polemik satu vila.

READ  Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg

Terlebih tekanan terhadap sawah di Bali bukan persoalan kecil. Data BPN Provinsi Bali yang diberitakan pada 2025 menyebut luas sawah Bali berkurang 6.521,81 hektare selama periode 2019–2024 atau sekitar 9,19 persen. Karena itu, konsistensi pengawasan tata ruang menjadi kebutuhan nyata.

Pansus TRAP DPRD Bali kini perlu membuka secara terang perkembangan kasus yang pernah mereka sidak sendiri. Bukan untuk menghakimi siapa pun sebelum ada hasil pemeriksaan, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan jawaban:

  • Apa hasil akhir sidak Canggu Loft Studio dan Villa Radha Pererenan?
  • Bagaimana status pemanfaatan aset Pemprov Bali tersebut?
  • Apakah benar terjadi pelanggaran LSD dan tata ruang, atau setelah diverifikasi ternyata seluruhnya sesuai aturan?
  • Apa rekomendasi tertulis Pansus TRAP dan siapa yang bertanggung jawab menindaklanjutinya?

Kemudian setelah anggaran sekitar Rp3,5 miliar telah disiapkan APBD 2026 untuk mendukung kinerja Pansus, selanjutnya publik juga berhak mengetahui capaian pengawasan yang dapat diukur secara terbuka. Karena pengawasan tata ruang tidak boleh berhenti pada suara keras ketika kamera menyala.

Sidak harus menghasilkan kejelasan; Temuan harus berujung verifikasi; Jika ada pelanggaran, harus ada tindak lanjut; Jika tidak ada pelanggaran, publik juga harus diberikan kepastian. Hampir setahun berlalu. Kini masyarakat terus menunggu jawaban, bukan sekadar dokumentasi sidak. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page