BOGOR, Metro9Berita.co.id — Temuan fasilitas rutan yang disebut sebagai ‘apartemen mewah’ di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berbuntut panjang, Senin (5/10). Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, akhirnya diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sanksi tersebut menjadi tindakan keras setelah sebelumnya Kalapas Wisnu bersama sejumlah pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa Wisnu telah diberhentikan sebagai ASN. “(Wisnu) diberhentikan jadi ASN,” ujarnya.
Persoalan tersebut ternyata tidak berhenti pada satu pejabat. Berdasarkan keterangan Rudi, sebanyak 17 pejabat lainnya juga dijatuhi sanksi terkait temuan fasilitas mewah yang ditemukan di Lapas Cibinong. Termasuk dua orang yang pernah menduduki posisi kalapas turut diperiksa dan dijatuhi hukuman.
Dari keseluruhan pejabat yang diperiksa, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sementara 11 lainnya menerima hukuman disiplin sedang. “Kalapas lama dan baru kita periksa dan jatuhi hukuman,” tutur Rudi.
Kasus ini bermula setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sejumlah persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan menonaktifkan lima pejabat struktural untuk kepentingan pemeriksaan.
Mereka adalah Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Sanksi terhadap 17 pejabat memperlihatkan kalau persoalan tersebut tidak bisa dipandang sepele. Bagaimana fasilitas yang disebut sebagai ‘apartemen mewah’ bisa muncul di lingkungan lapas dan sejauh mana rantai pengawasan internal berjalan.
Pasalnya, lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pidana berdasarkan aturan, bukan ruang munculnya fasilitas istimewa yang berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan berbeda sesama warga binaan.
Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang mengetahui, tetapi juga perlu mengurai siapa yang mengizinkan, siapa yang menggunakan, dari mana pembiayaannya, sejak kapan fasilitas tersebut ada, dan bagaimana fasilitas itu dapat lolos dari sistem pengawasan berjenjang?
Sementara jumlah pejabat yang mendapatkan sanksi—mencapai 17 orang—menjadi catatan serius bagi tata kelola pemasyarakatan. Jika sebuah fasilitas bermasalah dapat berada di dalam lingkungan lapas, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana fungsi kontrol internal dilaksanakan selama ini?
Penjatuhan sanksi harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar menjadi penutup kasus. Pemeriksaan juga penting memastikan apakah persoalan tersebut semata pelanggaran administratif dan disiplin atau terdapat fakta lain yang membutuhkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, maka mekanisme disiplin ASN berbeda dengan proses pidana. Sebab aparat berwenang dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti yang ditemukan.
Sebaliknya, tudingan belaka juga tidak boleh dijadikan fakta pidana. Tetapi transparansi hasil pemeriksaan menjadi mutlak agar publik memperoleh gambaran terang bentuk pelanggaran masing-masing pejabat serta dasar penjatuhan sanksinya.
Di sisi lain, kasus Lapas Cibinong menjadi peringatan bahwa prinsip kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan harus tetap dijaga.
Fasilitas yang diberikan kepada warga binaan harus memiliki dasar dan standar yang jelas. Bila terdapat fasilitas khusus di luar ketentuan, institusi wajib menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia.
Pemberhentian Kalapas Cibinong Wisnu dari ASN serta sanksi terhadap belasan pejabat merupakan langkah administratif yang tegas. Namun kepentingan publik berikutnya adalah memastikan akar persoalan dibongkar secara transparan dan mekanisme pengawasan diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi reformasi pemasyarakatan. Ketegasan tidak cukup hanya terlihat setelah sebuah persoalan terbongkar. Pengawasan seharusnya mampu mencegah pelanggaran sebelum menjadi temuan pihak eksternal.
Lapas adalah institusi negara. Aturan harus berlaku sama. Tidak boleh ada fasilitas istimewa yang lahir dari pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, ataupun praktik lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Kini publik menunggu keterbukaan lebih jauh: siapa pengguna fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu dibangun atau disediakan, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah pemeriksaan menemukan pelanggaran lain di luar disiplin kepegawaian?
Sanksi terhadap 17 pejabat harus menjadi momentum membongkar persoalan sampai tuntas—bukan sekadar mengganti atau menghukum pejabat, tetapi memastikan sistem pemasyarakatan kembali berjalan dengan prinsip integritas, transparansi, kesetaraan, dan akuntabilitas. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


















