DPRD Kota Surabaya Desak Usut Dugaan Pungli Rp80 Juta

Logo Metro9 Ikon
DPRD Kota Surabaya
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. (IST)

SURABAYA – Terungkapnya dugaan pungutan liar (pungli) bermodus percaloan rekrutmen tenaga kerja kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menuai sorotan DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan, praktik yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu merupakan pelanggaran serius terhadap integritas birokrasi sekaligus mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan tenaga kerja.

Example 300x600

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi Hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan penarikan uang sebesar Rp20 juta dari masing-masing empat pelamar tenaga kerja kontrak, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp80 juta.

Dugaan praktik percaloan tersebut mengarah kepada seorang ASN bernama Sri Lestari alias Tari. Oknum yang bersangkutan diketahui telah dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya.

Yona mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengingatkan Pemkot Surabaya, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja Komisi A, agar serius menindaklanjuti berbagai dugaan pungli di lingkungan pemerintahan.

Peringatan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Satpol PP, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat, menyusul munculnya kasus dugaan pungli yang melibatkan oknum di lingkungan Satpol PP dan Dishub.

READ  Pria di Jembrana Tewas Usai Selamatkan 2 Anak Terseret Arus

“Kami pernah mengingatkan keras kepada pemerintah kota dan jajaran OPD yang menjadi mitra strategis Komisi A, baik Satpol PP, BKPSDM maupun Inspektorat, untuk serius menindaklanjuti dugaan pungli. Bukan sebatas pelaku yang dilaporkan, tetapi juga harus diusut tuntas jika terdapat indikasi jaringan pungli di lingkungan ASN Pemkot Surabaya, termasuk apabila nantinya terbukti melibatkan oknum pegawai pada level eselon tertentu,” tegasnya di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (4/11/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menyayangkan adanya dugaan pemanfaatan kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Ini tindakan yang sangat memalukan dan mencoreng integritas birokrasi Pemkot Surabaya. Warga yang sedang berjuang mencari nafkah secara halal justru diminta mengeluarkan uang dalam jumlah besar di awal dengan janji kelulusan kerja. Ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Yona juga menyoroti pengakuan terduga pelaku yang disebut telah menerima uang dari para korban dan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian dana. Langkah tersebut dilakukan setelah uang yang diterima diakui telah habis digunakan.

Menurut Yona, pengembalian kerugian korban maupun penyerahan aset sebagai jaminan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

READ  Lomba Agustusan Semarakkan HUT RI ke-81 di Mojokerto

“Penyerahan jaminan aset atau pengembalian uang yang telah diterima itu merupakan urusan ganti rugi terhadap korban. Namun, dugaan tindak pidana pemerasan maupun penyalahgunaan kewenangan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksinya juga harus tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti memenuhi ketentuan pelanggaran disiplin ASN, serta menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.

Ia mengingatkan agar kasus tersebut tidak berhenti hanya karena adanya kesepakatan pengembalian uang antara terduga pelaku dan korban.

Lebih lanjut, Komisi A DPRD Surabaya mendukung instruksi Wali Kota Eri Cahyadi yang meminta Inspektorat menelusuri aliran dana dugaan pungli tersebut.

Yona menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada oknum yang diduga menerima uang. Inspektorat juga diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, terlibat, atau menerima aliran dana tersebut.

“Instruksi Wali Kota Eri untuk menelusuri kemungkinan adanya setoran kepada pihak atasan sudah tepat. Inspektorat jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Telusuri aliran dananya. Jika terbukti ada pejabat eselon atau pimpinan dinas yang ikut menerima uang tersebut atau membiarkan praktik percaloan berlangsung, harus ditindak tegas sesuai aturan tanpa pandang bulu,” tegas Yona.

Menurutnya, audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah uang Rp80 juta tersebut hanya dinikmati oleh satu orang atau terdapat pihak lain yang turut memperoleh keuntungan.

READ  Pemkot Mojokerto dan Polres Cek Harga Komoditas

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, Yona memastikan Komisi A DPRD Surabaya akan mengagendakan pemanggilan Kepala Dishub, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Surabaya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing.

Dalam forum tersebut, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan internal sekaligus mengevaluasi sistem penerimaan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Kami akan agendakan pemanggilan resmi. Kami ingin memastikan proses audit berjalan objektif tanpa intervensi, sekaligus meminta Pemkot memaparkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kontrak non-ASN,” jelasnya.

Yona juga mengingatkan agar tidak ada praktik percaloan maupun keberadaan kuota penerimaan yang tidak transparan di lingkungan OPD.

Menurutnya, mekanisme penerimaan tenaga kerja harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Ia juga meminta agar komitmen Pemkot Surabaya dalam memberikan perhatian kepada masyarakat kategori desil satu hingga tiga tetap menjadi bagian dari kebijakan yang dijalankan.

“Jangan sampai ada kuota siluman di OPD mana pun. Mekanisme penerimaan pegawai wajib diselenggarakan secara terbuka dan transparan, serta memprioritaskan warga kategori desil satu sampai tiga sebagaimana komitmen awal pemerintah kota,” pungkas Cak Yebe. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page