Metro9Berita.co.id – Polemik rencana pembangunan Tol Tengah Kota Surabaya kembali membuka ruang bagi alternatif baru. Di tengah kebutuhan pemerintah pusat terhadap jaringan tol yang mampu mengurai beban lalu lintas menuju Pelabuhan Tanjung Perak, DPRD Surabaya mengusulkan agar trase (peta jalur) jalan tol tidak lagi diarahkan membelah kawasan tengah kota, melainkan digeser ke sisi timur Surabaya.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni. Ia menawarkan kawasan timur sebagai jalan tengah antara kebutuhan pembangunan infrastruktur berbayar dengan kepentingan Pemkot Surabaya menjaga kawasan tengah kota dari tekanan pembangunan jalan tol.
Selama bertahun-tahun, rencana tol yang melintasi kawasan tengah Surabaya memang menjadi polemik. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah konsekuensi pembangunan infrastruktur berskala besar di kawasan perkotaan yang telah padat, termasuk potensi dampak terhadap permukiman, tata ruang, dan karakter kawasan kota. Di sisi lain, kebutuhan terhadap jaringan jalan berkapasitas besar tetap ada khususnya aktivitas menuju Pelabuhan Tanjung Perak yang tidak hanya berasal dari dalam kota, tetapi juga dari wilayah Sidoarjo, Gresik dan kawasan sekitarnya.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan mencari jalur alternatif menjadi semakin penting. Menurut Arif Fathoni, pembangunan jalan tol tidak harus dipertentangkan dengan kepentingan penataan kawasan tengah Surabaya. Keduanya bisa dipertemukan dengan menggeser lokasi pembangunan ke kawasan timur.
“Jadi ini jalan tengah. Keinginan pemerintah pusat dan provinsi tentang di Surabaya harus ada jalan tol untuk mengurangi beban jalan Sidoarjo-Perak-Gresik itu tetap terakomodir. Pemerintah kota tetap bisa menjaga estetika tengah kota tanpa harus ada kewajiban membangun atau dilewati jalan tol,” ujar Arif Fathoni, Sabtu (29/8/2026).
Dia menilai kawasan timur memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan sebagai koridor baru. Apalagi Pemkot Surabaya telah memiliki rencana pembangunan Jalan Luar Lingkar Timur (JLLT) yang dirancang sebagai jalur tidak berbayar.
Dalam konsep yang ditawarkan DPRD, jalan tol dan JLLT tidak harus saling menggantikan. Keduanya dapat berjalan berdampingan dengan fungsi berbeda. Jalan tol menjadi koridor berbayar yang pembangunannya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara JLLT menjadi jalan alternatif tidak berbayar yang masuk dalam perencanaan Pemkot Surabaya.
Menurutnya, kombinasi dua jaringan jalan tersebut justru dapat menciptakan sistem konektivitas baru di sisi timur Surabaya. Kendaraan yang selama ini terkonsentrasi pada koridor Sidoarjo menuju Tanjung Perak dapat memiliki pilihan jalur lain.
Fathoni menegaskan, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk memindahkan beban pembangunan jalan tol kepada Pemkot Surabaya. Jika jalan yang dibangun berstatus sebagai jalan tol berbayar, pembiayaannya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Menurutnya, salah satu keuntungan dari opsi tersebut adalah kondisi kepemilikan lahan di kawasan timur. Sebagian lahan yang berpotensi masuk dalam trase disebut telah menjadi aset Pemkot Surabaya.
Dengan kondisi tersebut, ia melihat opsi pemindahan trase dapat menjadi daya tawar Pemkot Surabaya dalam pembahasan bersama pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Timur. Pemkot tidak perlu mengambil alih kewajiban pembangunan jalan tol, tetapi dapat menawarkan lokasi alternatif yang dinilai lebih sesuai dengan kepentingan tata ruang kota.
Gagasan tersebut sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai masa depan Tol Tengah Kota. Apakah kebutuhan jalan tol harus dipenuhi melalui trase yang selama ini direncanakan, atau dapat dialihkan ke koridor timur dengan memanfaatkan rencana JLLT dan aset lahan yang telah dimiliki Pemkot.
Ia berharap opsi tersebut tidak berhenti sebagai wacana DPRD. Ia meminta pemerintah pusat, Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya duduk bersama untuk membahas kemungkinan perubahan trase sekaligus memastikan kebutuhan konektivitas regional tetap terpenuhi. (*)

























