Jual Bubuk Petasan, Dua Warga Sidoarjo Terancam 15 Tahun Bui

Tawarkan Lewat Marketplace Facebook dan Grup WhatsApp

Bubuk Petasan
Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK menunjukkan barang bukti kejahatan pengedar bubuk petasan, Selasa (3/3/2026) siang di Mapolda Jatim, Surabaya. (MS/HARUN)

SURABAYA, Metro9Berita.co.id – Ditkrimum Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua tersangka MAJ (28) dan BAW (18) pengedar bahan baku bubuk petasan atau mesiu, Kamis dinihari (26/2/2026) lalu 00.00 WIB di Jalan Raya Menanggal Gayungan Surabaya. Penangkapan tersangka ini hasil respon cepat tim patroli siber bersumber laporan masyarakat.

Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK menjelaskan bahwa Tim Unit 1 Subdit 1 Ditkrimum Polda Jatim dari laporan masyarakat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti.

Example 300x600

“Kali ini menunjukkan respon cepat dari patroli siber Polda Jatim berjalan efektif. Tersangka pertama MAJ warga Sidoarjo. Berperan membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk,” katanya, Selasa (3/3) siang saat jumpa pers.

Selanjutnya MAJ meracik sendiri menjadi bubuk petasan atau mesiu di rumahnya, dan menawarkan melalui grup WhatsApp bernama Huru Hara.

READ  Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Ganja

“Saat mengetahui rekannya tertangkap, tersangka MAJ berusaha membuang bahan baku ke sungai di kawasan MERR untuk menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.

Berikutnya tersangka kedua BAW berperan sebagai penjual dengan menawarkan petasan atau bubuk mesiu melalui Facebook menggunakan akun @baharagung dengan motif mendapatkan keuntungan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 kilogram bubuk petasan siap edar, 2 unit handphone, 1 sepeda motor operasional, dan uang tunai Rp210 ribu. “Hal ini membuktikan adanya distribusi terstruktur meskipun dalam skala rumahan,” jelas Kombes Pol Jules.

Kemudian kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Tapi ini adalah tindak pidana serius apalagi di tengah suasana bulan Ramadan. Di mana umat muslim sedang khusyuk menjalankan ibadah puasa, tarawih, sahur,” tegasnya.

READ  Geger Dugaan Oli Palsu 5 Tahun Menggurita di Bali

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal dalam bentuk apapun. “Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan dan pembeli lainnya. Meningkatkan patroli siber terhadap transaksi bahan berbahaya,” ujarnya.

Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan marketplace dan platform digital. “Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak di media sosial. Masyarakat juga agar tidak meracik bahan petasan atau mesiu sendiri,” pesannya.

Jules juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui transaksi bahan peledak ilegal. Karena sekecil apapun bahan peledak, jika salah menggunakan dapat berakibat fatal.

Di hadapan awak media, Kombes Pol Jules menjelaskan bahwa kamtibmas di Jawa Timur adalah tanggung jawab bersama. Karenanya Polda Jawa Timur akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.

READ  Kades Anggaswangi Tanggapi Polemik TKD Trosobo di Wilayahnya

Lebih jauh, penting diketahui untuk memutuskan mata rantai peredaran mesiu karena setiap bulan Ramadan ini selalu ramai petasan.

“Untuk pengawasan dilakukan sesuai ketentuan berlaku, namun ada bahan baku tersebut yang punya fungsinya umum. Contohnya buku-buku diracik dengan belerang. Tapi ketika terjadi penyalahgunaan, informasi dari masyarakat ini maka akan dilakukan penindakan,” tegas Jules.

Dalam kasus ini respon cepat hasil laporan masyarakat menjadi hal utama. “Belinya dari marketplace Facebook, dari toko bangunan dan pupuk. Dikumpulkan menjadi satu belajarnya dari akun-akun media sosial,” tuturnya. (Harun)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page