JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta dua Perwira Tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa (3/11/2026). Penetapan status hukum dan penahanan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers resmi setelah pelaksanaan gelar perkara di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Saprudin memimpin langsung jalannya penindakan tersebut didampingi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Tim Forensik Digital Divisi TIK Polri, serta perwakilan dari Divisi Propam Polri.
Berdasarkan hasil gelar perkara, berikut adalah identitas para perwira yang ditetapkan sebagai tersangka dan saksi kunci:
- Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) (Mantan Kapolri/Mantan Kepala Staf Kepresidenan): Ditetapkan sebagai Tersangka Utama dan ditahan di Rutan Mabes Polri. LSP diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual sekaligus pemberi perintah operasi.
- Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) (Kadivkum Polri/Mantan Korspripim Kapolri): Ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri. ASN diduga berperan sebagai pelaksana operasional di lapangan.
- Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri): Ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri. EH diduga berperan sebagai pengawas teknis atas penyalahgunaan jaringan.
- Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) (Mantan Kadiv TIK Polri): Berstatus sebagai Saksi Kunci yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan forensik intensif terkait sistem log infrastruktur telekomunikasi.
Kronologi dan Modus Operandi Kasus
Kasus ini bermula sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026. Para subjek diduga secara persisten memanfaatkan infrastruktur Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri untuk memasukkan nomor telepon (MSISDN) Presiden RI Prabowo Subianto, Seskab Teddy Indra Wijaya, serta sejumlah elite politik, media, dan pengusaha secara ilegal. Penyisipan nomor tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen verifikasi pro-justitia, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) No. 5 Tahun 2010.
Pada pertengahan Oktober 2026, para pelaku terindikasi menyadari adanya potensi kebocoran operasi. Untuk menghilangkan jejak, mereka memerintahkan tindakan anti-forensics berupa penghapusan berkas digital (log files dan raw data) hasil sadapan pada komputer induk sistem LIMS.
Aksi ini berhasil dihentikan setelah Tim Pengawas Internal Divisi TIK Polri mendeteksi adanya anomali sistem rekaman tidak sah pada tanggal 30 Oktober 2026 dan segera melaporkannya ke Bareskrim Polri. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton pada 1-2 November 2026 terhadap 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli di bidang hukum, telekomunikasi, serta digital forensik. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 unit flashdisk.
Tepat pada tanggal 3 November 2026, status ketiga perwira tinggi tersebut dinaikkan menjadi tersangka dan resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Baru, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Langkah tegas ini murni merupakan penegakan hukum yudisial berbasis Scientific Crime Investigation demi memulihkan perimeter keamanan siber serta melindungi informasi VVIP negara. Evaluasi dan audit menyeluruh terhadap sistem LIMS di internal penegak hukum akan segera dilakukan guna mengantisipasi segala bentuk kebocoran data strategis di masa mendatang. (*)
Disclaimer
Redaksi METRO9 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan serta memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






















