Metro9Berita.co.id – Perubahan data desil kesejahteraan sosial yang berdampak pada penerimaan bantuan kembali menjadi sorotan DPRD di Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D di Gedung DPRD, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya menjelaskan mekanisme pemeringkatan desil sekaligus langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila menemukan ketidaksesuaian data.
Kepala BPS Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, mengatakan bahwa pemeringkatan desil merupakan kewenangan BPS pusat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Penentuan tersebut menggunakan 39 variabel, di antaranya aset dan pendidikan.
“Untuk pemeringkatan BPS, sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 bahwa pemeringkatan untuk desil itu ada di BPS pusat, bukan BPS daerah,” ujar Arrief.
Ia menjelaskan, data desil di Surabaya berasal dari hasil verifikasi yang dikerjakan pemerintah kota bersama BPS, serta data dari sejumlah kementrian dan lembaga, termasuk Kementrian Sosial dan BPJS.
Menurut Arrief, pembaruan data terus dilakukan. Data Regsosek telah mengalami tujuh kali rilis sejak 2025 dengan pembaruan sekitar setiap tiga bulan. Kondisi ini memungkinkan status desil seseorang mengalami perubahan pada setiap rilis.
Salah satu persoalan yang muncul yakni warga yang sebelumnya berada di desil tertentu kemudian mengalami perubahan. Arrief mencontohkan kasus warga yang sempat viral karena desilnya disebut berubah dari desil 2 menjadi desil 7.
Namun, ia menjelaskan perubahan tersebut tidak selalu menunjukkan kesalahan dalam pemeringkatan. Salah satu kendalanya adalah data by name by address yang belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan perangkat daerah (PD).
“Versi 3 sudah muncul di aplikasi Cek Bansos atau di Regsosek BPS, tetapi data itu belum sampai di OPD-OPD, sehingga OPD belum bisa menerima by name by address-nya,” jelasnya.
Terkait keluhan penerima Program Indonesia Pintar (PIP), Arrief mengatakan penerima yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan semestinya tetap menerima hingga menyelesaikan pendidikan, meskipun terjadi perubahan desil.
Sementara untuk pendaftaran baru, status desil dapat menjadi salah satu pertimbangan.
Bagi masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian data, BPS mempersilakan warga mengajukan sanggahan untuk memperbaiki data.
Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan terkait atau dengan mendatangi kantor BPS, termasuk BPS Provinsi Jawa Timur.
“Kalau misalkan mau menyanggah, monggo ke BPS atau melakukan secara mandiri penyanggahan untuk memperbaiki data,” pungkas Arrief. (Iid)
























