Studio Tatto di Seminyak Diduga Jadi ‘ATM Berjalan’ Oknum Polisi

Dugaan Pungli dan Intimidasi Berkedok Penindakan

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Studio Tatto
Ilustrasi AI studio tatto di Seminyak Denpasar, yang diduga menjadi mesin 'ATM' sejumlah oknum anggota polisi. (MS/IST)

DENPASAR, Metro9Berita.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, hingga intimidasi kembali mencoreng institusi penegak hukum di Bali. Kali ini diduga menyeret sejumlah oknum anggota Satreskrim Polresta Denpasar yang disebut mendatangi sebuah studio tatto IB di kawasan Jalan Kunti I, Seminyak, dengan dalih pemeriksaan dugaan pelanggaran kesehatan dan perizinan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekitar delapan orang yang mengaku anggota Unit IV mendatangi studio tatto milik KJ pada 19 Februari 2026 lalu. Dalam kedatangannya, mereka menjelaskan adanya dugaan pelanggaran terkait penggunaan bahan tanpa BPOM serta persoalan limbah medis.

Setelah itu, pemilik studio diberikan surat panggilan untuk menghadap ke Polresta Denpasar. Sehari kemudian, tepatnya 20 Februari 2026, KJ memenuhi panggilan tersebut dan menghadap seorang oknum polisi bernama Bripka KA.

Example 300x600

Dalam pemeriksaan itu, KJ kembali dijelaskan mengenai dugaan pelanggaran terkait BPOM dan pembuangan sampah medis. Namun situasi berubah mencekam ketika KJ disebut langsung dimasukkan ke dalam tahanan.

READ  Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Kendaraan Dinas Diawasi Ketat

Kondisi tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik transaksional. Pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, KJ disebut menemui rekan Bripka KA dan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta. Dugaan penyerahan uang itu disebut dilakukan agar persoalan hukum yang dihadapi dapat ‘diselesaikan’.

Beberapa jam setelah penyerahan uang tersebut, tepat sekitar pukul 16.30 WITA, KJ disebut diperbolehkan pulang oleh Bripka KA.

Tak berhenti sampai di sana, dugaan permintaan uang kembali muncul pada 13 Maret 2026. Studio tatto IB didatangi seseorang bernama PW yang disebut sebagai rekan Bripka KA dari satuan yang sama. Dalam kedatangannya, PW diduga meminta ‘uang rokok’ sebesar Rp3 juta yang kemudian disebut diserahkan oleh manajer studio bernama Dk.

Puncaknya terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026. Dua orang yang mengaku dari Polresta Denpasar kembali mendatangi studio tatto tersebut.

READ  Lompatan Besar Polri Launching Pusat Studi Kepolisian

Dalam pertemuan itu, mereka diduga meminta ‘atensi’ atau setoran rutin sebesar Rp2,5 juta per bulan. Bahkan, menurut sumber di lapangan, pihak studio diarahkan datang ke Polresta Denpasar apabila ingin melakukan negosiasi terkait nominal setoran tersebut.

Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan para oknum tersebut bukan lagi sebatas pelanggaran etik, namun sudah mengarah pada tindak pidana serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dugaan Pelanggaran dan Pidana

Beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan apabila peristiwa tersebut terbukti antara lain:

  • Dugaan tindak pidana pemerasan oleh aparat sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
  • Dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
  • Dugaan pungutan liar (pungli).
  • Dugaan penerimaan gratifikasi atau suap oleh aparat penegak hukum.
  • Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
  • Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Dugaan intimidasi dan tekanan terhadap pelaku usaha.
READ  PDI-P Berhak Tentukan Ketua DPRD Gantikan Adi Sutarwijono

Publik kini menanti langkah tegas Propam Polda Bali dan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri dugaan praktik kotor tersebut. Jika benar ada oknum yang menjadikan penegakan hukum sebagai alat mencari keuntungan pribadi, maka tindakan itu dinilai mencederai marwah institusi kepolisian. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page