MOJOKERTO, Metro9Berita.co.id — Rencana besar pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, kini berada di persimpangan. Di satu sisi, proyek ini digadang-gadang sebagai tonggak modernisasi birokrasi daerah. Namun di sisi lain, berbagai persoalan mendasar mulai mengemuka—dari transparansi lahan hingga potensi pelanggaran tata ruang.
Advokat Mujiono SH MH, yang akrab disapa Ujeck, menilai bahwa proyek Pemkab Mojokerto ini sejak awal memang memiliki visi besar: membangun pusat pemerintahan yang lebih terintegrasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi baru di Mojosari.
“Pemindahan pusat pemerintahan bukan hal baru. Banyak daerah melakukannya untuk menciptakan pusat administrasi yang lebih strategis,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan, ambisi pembangunan tanpa tata kelola yang kuat justru berpotensi melahirkan masalah baru.
Anggaran Fantastis, Informasi Minim
Sorotan utama publik saat ini mengarah pada proses pembebasan lahan. Pemerintah Kabupaten Mojokerto diketahui telah menyiapkan anggaran sekitar Rp90 miliar, bahkan mendekati Rp100 miliar dalam APBD 2026 untuk pengadaan tanah.
Angka tersebut bukan nilai kecil. Namun ironisnya, hingga kini hasil appraisal atau penilaian harga tanah—yang menjadi dasar ganti rugi—belum juga dibuka ke publik.
“Ketiadaan informasi ini menimbulkan kesan proses berjalan tanpa transparansi. Ini berbahaya karena membuka ruang spekulasi,” tegas Mujiono.
Menurutnya, dalam banyak kasus proyek besar, minimnya keterbukaan sering dimanfaatkan oleh spekulan dan makelar tanah untuk memainkan harga.
Minta Pendampingan KPK, Sinyal Kerawanan?
Di tengah polemik tersebut, langkah Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadi perhatian.
Langkah ini memang dapat dilihat sebagai upaya preventif. Namun di sisi lain, hal tersebut juga menjadi indikator bahwa proyek ini memiliki potensi kerawanan hukum jika tidak dikelola dengan hati-hati.
“Pendampingan KPK penting, tapi itu juga menunjukkan bahwa proyek ini tidak sederhana dan berisiko tinggi,” imbuhnya.
Dugaan Lahan Hijau, Masalah Baru Mengintai
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah dugaan bahwa lokasi yang akan dibeli merupakan lahan hijau atau kawasan pertanian.
Jika benar, maka pemerintah daerah harus melalui proses panjang untuk mengubah peruntukan tata ruang—mulai dari kajian teknis hingga persetujuan berbagai pihak.
“Ini bukan sekadar soal administratif. Ini menyangkut prinsip dasar perencanaan wilayah,” jelas Mujiono.
Ia mempertanyakan logika kebijakan tersebut. Di tengah ketersediaan lahan non-pertanian yang lebih sesuai, pilihan terhadap lahan hijau justru berpotensi menambah beban birokrasi dan memperlambat proyek.
Ancaman Molor hingga Gagal
Seiring berjalannya waktu, keraguan publik mulai menguat. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah potensi keterlambatan bahkan kegagalan proyek pada tahun berjalan.
Hal ini berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai rekomendasi dalam feasibility study (FS), yang menjadi syarat utama kelayakan proyek.
“Kalau rekomendasi FS tidak terpenuhi, proyek bisa tertunda. Bahkan bisa gagal,” ujarnya.
Ujian Kepemimpinan Daerah
Lebih jauh, Mujiono menekankan bahwa keberhasilan proyek ini tidak hanya bergantung pada aspek teknis, tetapi juga pada kepemimpinan dan konsistensi kebijakan.
Kepala daerah, sebagai pemegang otoritas tertinggi, dituntut memastikan bahwa program unggulan ini benar-benar dijalankan secara serius dan oleh pihak yang kompeten.
Antara Harapan dan Risiko
Pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto sejatinya menyimpan potensi besar. Selain memperkuat tata kelola pemerintahan, proyek ini juga bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Mojosari.
Namun semua itu hanya akan terwujud jika prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap tata ruang dijalankan secara konsisten.
Dengan anggaran hampir Rp100 miliar dari APBD, publik Mojokerto kini menuntut lebih dari sekadar janji pembangunan. Mereka menuntut kepastian, keterbukaan, dan tanggung jawab.
“Kalau tata kelola tidak segera diperbaiki, proyek ini bisa dikenang bukan sebagai simbol kemajuan, tetapi sebagai contoh kegagalan kebijakan besar,” pungkas Mujiono. (*)



















