TABANAN, Metro9Berita.co.id – Secarik surat warga Tabanan yang meminta identitasnya dirahasiakan, dikirim ke Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta, kini menjadi sorotan. Isinya mengungkap dugaan pelanggaran berat tata kelola pemerintahan daerah yang menyeret nama Bupati di Bali, berinisial KGS.
Warga resah terhadap kondisi pemerintahan daerah yang dinilai tak lagi transparan dan akuntabel. Paling mencolok, yakni adanya dugaan keterlibatan kepala daerah dalam pengelolaan program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), melalui sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Disebutkan, kurang lebih enam unit SPPG diduga dalam kendali tidak langsung sang bupati, dengan menggunakan nama pihak lain atau kroni sebagai kedok. Salah satu nama yang disebut-sebut adalah nama BU, tokoh Bamusi. Salah satu unit yang disorot adalah SPPG pimpinan inisial MRA di bawah nama yayasan di Dauh Peken.
Persoalan semakin serius ketika terungkap, bahwa SPPG tersebut mengambil bahan baku. Seperti beras dan kebutuhan pokok lainnya dari perusahaan aset daerah (perusda). Ironisnya, hingga kini bahan baku tersebut diduga belum terbayar.
Sehingga kondisi itu disebut-sebut menyebabkan tekanan berat terhadap keuangan perusda. Bahkan berujung pada mundurnya direktur perusahaan, karena tak sanggup menanggung beban operasional.
Kalau benar dugaan tersebut, maka situasi ini bertolak belakang dengan instruksi resmi pimpinan pusat partai politik berlogo banteng melalui surat edaran (SE) Nomor: 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Ditandatangani sekjen dan ketua DPP bidang kehormatan partai, yang isinya menegaskan larangan keras bagi seluruh kader terlibat bisnis program MBG.
Dalam instruksi tersebut menjelaskan program yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi maupun kelompok. Kader partai, baik di legislatif maupun eksekutif, justru diperintahkan untuk mengawasi jalannya program agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.
Namun fakta di lapangan, sebagaimana isi surat warga tersebut, justru menunjukkan dugaan sebaliknya —adanya praktik yang berpotensi melanggar garis partai sekaligus hukum yang berlaku.—
Selanjutnya awak media berupaya untuk melakukan konfirmasi pihak berkompeten, namun menemui jalan buntu. Di antaranya kepada ketua DPRD setempat inisial NA melalui pesan WhatsApp menyatakan, bahwa tidak dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Kendati demikian, ia mengakui, pada saat komisi IV DPRD meninjau beberapa titik SPPG, menemukan ketidaksesuaian penyajian makanan yang tidak memenuhi standar ketentuan.
Tak berhenti di situ, lebih lanjut awak media mencoba menghubungi bupati yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Sayangnya, bukan hanya tidak mendapatkan jawaban, tetapi nomor kontak wartawan justru diblokir. Sikap ini semakin memunculkan tanda tanya besar di tengah publik?
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana:
Jika dugaan dalam surat tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum yang serius, antara lain:
- Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Tindak Pidana Korupsi: Berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait:
- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah
- Pasal 2: Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
- Konflik Kepentingan: Keterlibatan kepala daerah dalam proyek pemerintah melalui pihak lain dapat dikategorikan sebagai conflict of interest yang melanggar etika jabatan publik.
- Penggelapan atau Wanprestasi dalam Pengadaan Barang: Dugaan tidak dibayarnya bahan baku ke Perusda berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum perdata maupun pidana.
- Pelanggaran Disiplin Partai: Jika terbukti sebagai kader partai, maka keterlibatan dalam bisnis MBG jelas melanggar instruksi resmi partai, yang dapat berujung pada sanksi organisasi.
Penutup:
Surat warga ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan. (*/tim)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




















