Akun Facebook Gusti Putu Artha Dilaporkan Polda Bali

Akun Unggahan dan Komentar Bernada Ancaman Disorot

Avatar photo
Gusti Putu Artha
Bukti laporan polisi akun Facebook Gusti Putu Artha ke Polda Bali. (MS/Istimewa)

DENPASAR, Metro9berita.co.id — Akun Facebook milik mantan Ketua KPU Bali, Gusti Putu Artha, resmi dilaporkan Polda Bali, Rabu (25/2/2026). Laporan tersebut terkait unggahan dugaan menghina awak media, serta munculnya sejumlah ‘ancaman’ dalam kolom komentar.

Kuasa hukum dari Elang Bali, Gung Indra, menyatakan bahwa pengajuan laporan setelah menemukan unggahan foto beserta narasi dengan nada ‘menyerang’ profesi jurnalis pada akun Gusti Putu Artha. Tak hanya itu, juga menilai dalam kolom komentar muncul pernyataan yang mengandung unsur ancaman kekerasan.

Salah satu akun atas nama Astawa Dechandra Putu menuliskan komentar:

Example 300x600

“Bongkar, matikan kalo perlu.” Sementara akun lain bernama Anakagung Gedebagus berkomentar, “Tiang siap membakar orang itu pak.”

Menurut Gung Indra, meskipun telah menghapus komentar tersebut, namun tetap bisa menelusuri jejak digitalnya. “Komentar-komentar tersebut sangat jelas bernada ancaman. Walaupun sudah menghapus, jejak digital tidak bisa terhapus. Itu bisa menjadi alat bukti,” ujarnya.

Selain dugaan penghinaan terhadap awak media dan pembiaran komentar ancaman, pelapor juga menyoroti unggahan Gusti Putu Artha sebelumnya yang menyinggung lembaga legislatif.

Dalam balasan terhadap komentar akun Ngurah Agunk, ia menulis tidak akan mencalonkan diri pada Pemilu 2029 dan menyatakan telah dapat bayaran mahal sebagai konsultan serta memiliki tabungan cukup untuk 15 tahun. Ia juga menyebut tak perlu mencari pekerjaan menjadi anggota DPR atau DPD jika nantinya ‘dikekang pimpinan partai’.

Pernyataan tersebut menuai reaksi dari sejumlah tokoh masyarakat. Jro Made, tokoh masyarakat Denpasar, menanggapi dengan nada santun.

Ia mempertanyakan konsistensi antara klaim kondisi finansial yang mapan dan isu yang beredar mengenai dugaan penggunaan LPG subsidi oleh usaha keluarga. “Kalau memang beliau banyak mempunyai uang, kenapa usaha anaknya menggunakan gas melon subsidi? Mestinya malu,” ujarnya sembari tersenyum.

Sementara itu, tokoh masyarakat Dalung, Gung De, menilai figur publik yang pernah memimpin lembaga penyelenggara pemilu semestinya menjaga etika komunikasi di ruang publik. “Beliau mantan Ketua KPU Bali. Seharusnya komentar yang santun dan menyejukkan. Bukan terkesan sombong, angkuh, dan merasa paling hebat,” katanya.

Secara hukum, laporan ke Polda Bali tersebut dalam konteks kajian dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait muatan penghinaan dan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Aparat kepolisian akan melakukan pendalaman untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari Gusti Putu Artha terkait laporan tersebut. Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat yang bersangkutan merupakan figur yang pernah menduduki jabatan strategis dalam penyelenggaraan demokrasi di Bali.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa ruang digital bukan tanpa batas. Setiap unggahan dan komentar, baik dari pemilik akun maupun warganet, memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang tidak ringan. (*)

READ  Unik, Kejuaraan Padel Berlangsung di Dalam Mal Surabaya
banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page