SIDOARJO, Metro9Berita.co.id – Sengketa dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan lelang kembali mencuat. Seorang debitur, Robi Astono, menggugat Direktur PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Buana Krian serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sidang perdana perkara sengketa lelang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas IA pada Senin (6/4/2026) kemarin, dengan agenda pemeriksaan awal dan kehadiran para pihak.
Melalui kuasa hukumnya, Ach Maulana Robitoh SHI dan Mujiono SH MH, penggugat menilai telah terjadi tindakan sepihak yang merugikan kliennya, khususnya dalam proses lelang objek jaminan yang dilakukan pada 31 Maret 2026.
“Permasalahan mendasar adalah klien kami tidak pernah menerima salinan perjanjian kredit. Ini berdampak pada ketidaktahuan terhadap hak dan kewajiban secara utuh,” tegas kuasa hukum usai persidangan.
Padahal, menurut mereka, penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran angsuran hingga 20 kali. Namun, kondisi usaha yang mengalami pasang surut menyebabkan pembayaran menjadi tidak lancar.
Alih-alih menempuh langkah restrukturisasi atau penyelamatan kredit, pihak bank justru melanjutkan pada proses lelang yang dinilai cacat prosedur.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil, wajib dipertanggungjawabkan oleh pihak yang melakukan.
“Ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Ini menyangkut bagaimana prosedur hukum dijalankan atau justru diabaikan,” tambahnya.
Namun, situasi menarik terjadi usai sidang. Awak media yang berupaya meminta klarifikasi kepada Direktur bank, Arin Rustiati SE, tidak mendapatkan jawaban. Yang bersangkutan tampak enggan memberikan keterangan dan langsung meninggalkan lokasi tanpa merespons pertanyaan wartawan.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis, mengingat perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran prosedur dalam lembaga keuangan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, pihak KPKNL Sidoarjo juga belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan mereka dalam proses lelang yang disengketakan.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, terutama terkait praktik pelaksanaan lelang jaminan oleh perbankan dan peran lembaga negara dalam memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi pada pekan mendatang.
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



















