Satu Terlapor Dugaan Penggelapan Kasus RedDorsz Tak Ditahan?

Kuasa Hukum Soroti Ketimpangan Penahanan Polres Kota

Rudy Hardjono
Dugaan Penggelapan
Kuasa hukum Mujiono SH MH dan Ach Maulana Robitoh SHI, bersama korban kasus dugaan penggelapan. (MS/Harjo)

MOJOKERTO, Metro9Berita.co.id – Mujiono SH MH dan Ach Maulana Robitoh SHI, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan keberatan serius atas tidak dilakukannya penahanan terhadap salah satu terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan pengelolaan penginapan RedDoorz di Mojokerto milik TM, klien mereka.

Dalam pernyataan resminya kepada awak media, tim kuasa hukum menilai terdapat ketimpangan dalam proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang tengah ditangani oleh polres kota. Pasalnya, salah satu terlapor telah dilakukan penahanan, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran sentral sebagai pengendali operasional, serta penguasa aliran keuangan usaha justru belum ditahan.

“Hal ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan hukum. Kami melihat adanya perlakuan yang tidak proporsional dalam penanganan perkara ini,” ujar Mujiono dalam keterangan persnya di Mojokerto, Kamis malam (2/4/2026).

Example 300x600

Kuasa hukum menegaskan, bahwa penahanan dalam perkara pidana bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting untuk mencegah hilangnya barang bukti, menghindari pengulangan perbuatan, serta menjamin proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi pihak tertentu.

READ  Polres Mojokerto Kota Amankan Pelaku Pencabulan

Menurut mereka, apabila pihak yang diduga sebagai aktor utama tidak dilakukan penahanan, maka wajar apabila publik mempertanyakan apakah proses penegakan hukum telah berjalan secara adil dan setara di hadapan hukum (equality before the law).

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum secara terbuka meminta penyidik untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tidak dilakukannya penahanan terhadap terlapor yang diduga memiliki peran dominan.

Selain itu, mereka juga tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan, di antaranya permohonan gelar perkara khusus, penyampaian tambahan alat bukti, beserta kronologi peran masing-masing pihak, serta koordinasi pengawasan penanganan perkara melalui mekanisme pengaduan resmi, apabila ditemukan indikasi ketidakprofesionalan.

“Klien kami mengalami kerugian nyata akibat dugaan pengelolaan usaha yang menyimpang. Oleh karena itu, perkara ini tidak boleh berhenti pada satu pihak saja, sementara pihak lain yang diduga sebagai pengendali utama tidak dikenakan tindakan yang setara,” tegas Robitoh.

READ  Odong-odong Hilang Kendali dan Terguling, Satu Korban MD

Kuasa hukum berharap polres dapat menunjukkan komitmen profesionalitas, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Mereka menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga terang secara hukum dan memberikan rasa keadilan bagi kliennya. (Harjo)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page