GILIMANUK (Metro9) – Peran karantina sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas hewan antarwilayah kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan bahwa pengawasan di pos karantina Gilimanuk, Bali, tidak berjalan maksimal sehingga sejumlah sapi Bali diduga dapat menyeberang ke Pulau Jawa tanpa pemeriksaan dokumen dan kesehatan hewan yang ketat.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa beberapa truk pengangkut sapi Bali diduga berhasil melintas melalui Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa tanpa proses pemeriksaan administrasi dan fisik yang semestinya dilakukan oleh petugas karantina. Bahkan, diduga terdapat sapi Bali betina yang ikut diloloskan, padahal pengeluaran sapi betina produktif dari Bali selama ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk menjaga populasi dan kelestarian plasma nutfah sapi Bali.
Sapi Bali sendiri dikenal sebagai salah satu aset genetik ternak unggulan Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, lalu lintas ternak dari Bali ke luar daerah seharusnya melalui prosedur ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, asal-usul ternak, hingga status kelayakan untuk diperdagangkan atau dikirim ke luar daerah.
Namun, berdasarkan keterangan yang beredar di lapangan, pengawasan di pos karantina Gilimanuk diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Disebutkan bahwa petugas yang sedang piket pada saat kejadian berinisial Do dan dr Ay diduga tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen maupun kondisi ternak yang diangkut dalam kendaraan yang hendak menyeberang.
Apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa berupa hewan wajib melalui tindakan karantina sebelum dilalulintaskan antarwilayah. Tindakan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan kesehatan hewan, hingga pengawasan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan menular.
Selain itu, apabila sapi yang diloloskan termasuk sapi betina produktif, maka hal tersebut juga dapat bertentangan dengan berbagai kebijakan pemerintah daerah Bali yang selama ini berupaya menjaga populasi sapi Bali agar tidak mengalami penurunan akibat pengiriman keluar daerah secara tidak terkendali.
Praktik pelolosan ternak tanpa prosedur yang benar juga berpotensi membuka celah penyebaran penyakit hewan menular strategis, yang pada akhirnya dapat merugikan peternak dan mengganggu stabilitas sektor peternakan nasional.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait diharapkan dapat segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Penegakan aturan yang tegas sangat penting agar fungsi karantina sebagai benteng biosekuriti nasional tidak kehilangan wibawa.
Pengawasan yang lemah tidak hanya berpotensi merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga dapat mengancam kelestarian sapi Bali sebagai kekayaan hayati yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Pulau Dewata.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan lalu lintas hewan di pintu keluar Bali menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Jika ditemukan adanya kelalaian ataupun pelanggaran prosedur oleh oknum petugas, maka proses penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






















