Pemilik Sandbar Canggu Dilaporkan Cybercrime Polda Bali

Babak Baru Dugaan Skandal Kontrak Aset Pura Batu Bolong

Metro9 Ikon Logo
Sandbar Canggu
Moyo, selaku Pemilik Sandbar Canggu Beach. (MS/Ist)

BADUNG, Metro9Berita.co.id – Kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) mencuat di Bali. Kali ini, owner Sandbar Canggu, Wayan Mudita alias Moyo, dilaporkan ke cybercrime Polda Bali, Sabtu (28/3/2026). Moyo dilaporkan setelah diduga menyebarkan video dari akun TikTok “Suara Rakyat” melalui status WhatsApp miliknya.

Informasi tersebut pertama kali mencuat setelah seorang rekan dari Dede, sapaan Nyoman Sariana, mengungkapkan bahwa video tersebut berisi dugaan berita hoaks atau fitnah yang kemudian disebarluaskan oleh bos Sandbar Canggu, Moyo. Penyebaran konten melalui platform digital ini dinilai berpotensi merugikan pihak tertentu dan memicu keresahan di masyarakat.

Di sisi lain, polemik semakin melebar ke dugaan pemanfaatan aset milik pemerintah di kawasan Canggu. Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, Wayan Mudita alias Moyo disebut sebagai owner Sandbar Canggu diduga mengontrak areal parkir Pura Batu Bolong.

Example 300x600

Seorang anggota Dewan insial WS, menyebut, bahwa areal parkir tersebut merupakan aset milik Pemprov Bali yang dipinjamkan kepada desa adat untuk kepentingan umum, khususnya sebagai fasilitas parkir gratis bagi pemedek (umat yang bersembahyang).

“Kalau ada yang memanfaatkan atau mengontrakkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi, itu sudah salah dan bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Dugaan semakin serius ketika muncul informasi adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk dugaan backup dari oknum satpol PP pemprov terhadap operasional Sandbar. Namun hingga berita ini diturunkan, kasatpol PP provinsi, belum memberikan tanggapan setelah dikonfirmasi melalui akun WhatsApp.

Tak hanya itu, awak media juga mengaku kesulitan mendapatkan klarifikasi dari pihak Sandbar. Wayan Mudita alias Moyo, maupun Made Supadma alias Dedut disebut tidak merespons, bahkan memblokir nomor wartawan.

READ  Lompatan Besar Polri Launching Pusat Studi Kepolisian

Dugaan penyimpangan semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa lahan parkir tersebut diduga dikontrakkan oleh oknum mangku dengan nilai fantastis. Salah satu sumber menyebut, lahan seluas kurang lebih 2×6 meter dikontrak selama lima tahun dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar. Bahkan klaim lain menyebut angka hingga Rp2,5 miliar.

Namun, transparansi penggunaan dana tersebut dipertanyakan. Beberapa sumber menyebut tidak ada kejelasan apakah dana tersebut benar masuk ke kas pura. Dugaan lain menyebut hanya sebagian dana, sekitar Rp1 miliar, yang diklaim masuk, sementara sumber lain justru menyatakan tidak ada dana sebesar itu tercatat.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, bahwa sebagian areal parkir memang telah digunakan oleh pihak Sandbar untuk perluasan kafe dalam sekitar delapan bulan terakhir. Selain itu, terdapat juga dugaan praktik penyewaan kios di area pura dengan nilai sekitar Rp75 juta per tahun per unit, dengan total sekitar delapan blok toko.

READ  Rakornas Muslimat NU, Khofifah Ajak Perkuat Peran Perempuan

Polemik juga menyentuh akses jalan menuju Pura Batu Bolong. Sumber lain mengungkapkan dugaan bahwa jalan aspal utama menuju pura kerap ditutup saat event yang digelar oleh Old Man. Sehingga mengganggu akses masyarakat dan umat yang hendak bersembahyang.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum tertentu. Disebutkan, oknum mangku diduga menerima ‘atensi’ atau bayaran bulanan dari pihak Sandbar maupun dari penyelenggara event di kawasan tersebut. Bahkan, ada yang menyebut angka hingga Rp75 juta per bulan.

Namun di tengah berbagai tudingan tersebut, ada juga sosok mangku yang disebut menolak menerima bayaran karena ingin menjaga integritas dan kejujuran.

Sejumlah tokoh masyarakat pun angkat bicara. Ketut, salah satu tokoh Banjar Pipitan, mendukung langkah transparansi dan bahkan mendorong audit eksternal terhadap pengelolaan dana di lingkungan pura.

Ia mengaku pernah mengundurkan diri dari jabatan di sub adat karena tidak ingin terlibat dalam pengelolaan yang dinilai tidak transparan.

Sementara itu, tokoh lainnya, Made, secara tegas meminta agar aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejati Bali dan Polda Bali, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memproses pihak-pihak yang terlibat. (*)

READ  Mobil Plat Merah di Jombang Bukan Aset Pemkot Surabaya

Dugaan Pelanggaran dan Pidana:

1. Penyebaran Hoaks / Informasi Menyesatkan: Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar;

2. Fitnah / Pencemaran Nama Baik: Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 310 KUHP. Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara;

3. Penyalahgunaan Aset Negara / Daerah: Berpotensi melanggar UU Tipikor (jika terdapat unsur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan). Ancaman pidana hingga 20 tahun penjara;

4. Pungutan Liar/ Penyewaan Ilegal Aset Publik: Dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor (gratifikasi/pungli);

5. Penyalahgunaan Jabatan oleh Oknum, jika terbukti ada keterlibatan aparat atau pengurus adat dalam praktik ilegal.

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page