Kode Perilaku Perusahaan

KODE PERILAKU PERUSAHAAN

  1. KETENTUAN UMUM
    Wartawan Metro9berita.co.id adalah jurnalis yang terdaftar secara resmi dan tunduk pada:
    Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
    Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
    Kode Etik dan kebijakan redaksi Metro9berita.co.id
    Setiap wartawan wajib bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
  2. IDENTITAS DAN ATRIBUT
    Wartawan wajib:
    Membawa kartu pers aktif
    Menyebutkan identitas diri saat peliputan
    Dilarang mengaku sebagai wartawan Metro9berita.co.id tanpa penugasan resmi.
  3. PENUGASAN LIPUTAN
    Liputan dilakukan berdasarkan:
    Penugasan redaksi, atau
    Inisiatif wartawan yang dilaporkan kepada redaktur
    Setiap liputan wajib memperhatikan:
    Kepentingan publik
    Nilai berita
    Etika dan keamanan
  4. PENGUMPULAN INFORMASI
    Wartawan wajib:
    Mengumpulkan data secara sah dan etis
    Mengonfirmasi informasi kepada pihak terkait
    Menjaga netralitas dan tidak mengarahkan narasumber
    Dilarang:
    Merekayasa fakta
    Menyebarkan hoaks atau informasi belum terverifikasi
    Mengambil data dengan cara intimidasi atau pemaksaan
  5. PENULISAN BERITA
    Berita harus:
    Faktual, akurat, berimbang, dan beretika
    Menggunakan bahasa jurnalistik yang santun
    Menghindari opini menghakimi
    Setiap berita wajib mencantumkan:
    Waktu dan tempat kejadian
    Narasumber yang jelas (kecuali dirahasiakan sesuai ketentuan)
    Identitas korban anak dan kejahatan seksual wajib dirahasiakan.
  6. PROSES EDITING DAN PUBLIKASI
    Berita yang dikirim wartawan:
    Akan melalui proses editing redaksi
    Redaksi berhak mengubah judul dan isi tanpa menghilangkan substansi
    Wartawan dilarang mempublikasikan berita sebelum dinyatakan layak tayang oleh redaksi.
  7. LARANGAN DAN ETIKA PERILAKU
    Wartawan Metro9berita.co.iddilarang keras:

Meminta atau menerima uang, barang, atau fasilitas dari narasumber
Menjadi makelar perkara, proyek, atau kepentingan tertentu
Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi
Terlibat politik praktis dengan mengatasnamakan media

  1. MEDIA SOSIAL
    Wartawan wajib menjaga etika di media sosial.
    Dilarang:
    Membocorkan materi liputan internal
    Mengunggah konten yang merusak kredibilitas media
    Menyebarkan opini pribadi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik
  2. HAK JAWAB DAN KOREKSI
    Wartawan wajib:
    Menyampaikan hak jawab kepada redaksi
    Membantu proses klarifikasi dan ralat
    Hak jawab dilayani sesuai mekanisme redaksi dan ketentuan Dewan Pers.
  3. SANKSI
    Pelanggaran KODE PERILAKU PERUSAHAAN dikenakan sanksi:
    Teguran lisan
    Teguran tertulis
    Pembekuan kartu pers
    Pemberhentian
    Sanksi ditetapkan oleh pimpinan redaksi berdasarkan tingkat pelanggaran.
  4. PENUTUP
    SOP ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh wartawan Metro9berita.co.id dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada publik.

 

Ditetapkan di Surabaya tanggal 26 Januari 2026
Redaksi Metro9berita.co.id

TTD

(HARUN EFFENDY)
Direktur

You cannot copy content of this page