Jenjang Karir Wartawan

PERATURAN PERUSAHAAN

JENJANG KARIR WARTAWAN

Berikut Peraturan Perusahaan (PP) terkait jenjang karir dan aturan wartawan:

  1. Jenjang Karir Wartawan (Struktural) 
  • Wartawan Magang/Freelance: Tenaga baru yang membantu tugas jurnalistik, wajib melalui orientasi, dan mendapatkan ID Card Sementara.
  • Reporter (Wartawan Tetap): Diangkat setelah lulus masa percobaan (maksimal 2×2 tahun freelance), berhak atas gaji pokok, BPJS, dan ID Card Tetap.
  • Redaktur/Editor: Reporter senior yang bertanggung jawab mengedit berita dan membawahi beberapa reporter.
  • Redaktur Pelaksana (Redpel)/Kepala Biro (Kabiro): Wartawan senior yang memimpin desk/wilayah kerja dan bertanggung jawab pada operasional keredaksian.
  • Pemimpin Redaksi (Pimred): Puncak karir yang bertanggung jawab penuh atas seluruh isi pemberitaan.
  1. Aturan Kenaikan Karir
  • Wartawan wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat dasar/muda untuk naik ke posisi Redaktur.
  • Promosi didasarkan pada penilaian kinerja (KPI) mencakup produktivitas berita, kualitas tulisan, dan kepatuhan kode etik.
  1. Hak dan Kewajiban Wartawan
  • Hak: Menerima gaji, insentif, jaminan kesehatan, cuti, serta perlindungan hukum saat bertugas.
  • Kewajiban: Menaati Kode Etik Jurnalistik, menjaga identitas perusahaan, dan dilarang menerima suap/hadiah dari narasumber.
  1. Ketentuan Lain
  • Wartawan dilarang rangkap jabatan dengan profesi yang bertentangan dengan kode etik (seperti anggota LSM/Partai).
  • Setiap perubahan status (freelance ke tetap) ditandai dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Perusahaan Pers.

Ditetapkan di Surabaya tanggal 26 Januari 2026
Redaksi Metro9berita.co.id

TTD

(HARUN EFFENDY)
Direktur

Jenjang Karir Wartawan

You cannot copy content of this page