PERATURAN PERUSAHAAN
JENJANG KARIR WARTAWAN
Berikut Peraturan Perusahaan (PP) terkait jenjang karir dan aturan wartawan:
- Jenjang Karir Wartawan (Struktural)
- Wartawan Magang/Freelance: Tenaga baru yang membantu tugas jurnalistik, wajib melalui orientasi, dan mendapatkan ID Card Sementara.
- Reporter (Wartawan Tetap): Diangkat setelah lulus masa percobaan (maksimal 2×2 tahun freelance), berhak atas gaji pokok, BPJS, dan ID Card Tetap.
- Redaktur/Editor: Reporter senior yang bertanggung jawab mengedit berita dan membawahi beberapa reporter.
- Redaktur Pelaksana (Redpel)/Kepala Biro (Kabiro): Wartawan senior yang memimpin desk/wilayah kerja dan bertanggung jawab pada operasional keredaksian.
- Pemimpin Redaksi (Pimred): Puncak karir yang bertanggung jawab penuh atas seluruh isi pemberitaan.
- Aturan Kenaikan Karir
- Wartawan wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat dasar/muda untuk naik ke posisi Redaktur.
- Promosi didasarkan pada penilaian kinerja (KPI) mencakup produktivitas berita, kualitas tulisan, dan kepatuhan kode etik.
- Hak dan Kewajiban Wartawan
- Hak: Menerima gaji, insentif, jaminan kesehatan, cuti, serta perlindungan hukum saat bertugas.
- Kewajiban: Menaati Kode Etik Jurnalistik, menjaga identitas perusahaan, dan dilarang menerima suap/hadiah dari narasumber.
- Ketentuan Lain
- Wartawan dilarang rangkap jabatan dengan profesi yang bertentangan dengan kode etik (seperti anggota LSM/Partai).
- Setiap perubahan status (freelance ke tetap) ditandai dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Perusahaan Pers.
Ditetapkan di Surabaya tanggal 26 Januari 2026
Redaksi Metro9berita.co.id
TTD
(HARUN EFFENDY)
Direktur



