SIDOARJO, Metro9Berita.co.id – Praktik dugaan perjudian jenis sabung ayam, dadu, dan tjap jikie beromzet ratusan juta rupiah yang beroperasi secara terbuka di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memicu keresahan warga, Jumat (16/10/2026).
Tidak adanya penindakan tegas dari kepolisian setempat membuat kinerja Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Candi, AKP Inda Purwati, disorot tajam atas dugaan pembiaran aktivitas kejahatan praktik perjudian di Klurak Sidoarjo tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar, aduan serta laporan masyarakat terkait maraknya perjudian di kawasan tersebut tidak pernah mendapat respons nyata dari Polsek Candi.
“Kami sudah melapor ke Polsek Candi, tapi seakan dibiarkan. Pengelola perjudian itu orang berduit dengan julukan Abah Mempreng dan Marta Siagian. Mereka mengaku kenal dekat dengan semua pejabat kepolisian sehingga merasa kebal hukum. Bahkan, mereka sesumbar telah memberikan ‘atensi’ ke semua jajaran, mulai dari Kanit Reskrim, Kapolsek, hingga Kapolres,” ujar R, seorang warga Desa Klurak.
Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas taruhan besar-besaran tersebut tidak hanya diikuti oleh warga lokal, tetapi juga didatangi para pemain judi dari luar daerah.
HR, warga setempat lainnya, menegaskan dampak buruk dari pembiaran praktik perjudian di Klurak Sidoarjo tersebut terhadap kehidupan sosial masyarakat. “Perjudian ini memicu utang, kemiskinan, dan persoalan sosial lainnya. Kami berharap perintah pimpinan Polri terkait pemberantasan perjudian benar-benar dijalankan sampai tingkat bawah, jangan sampai masyarakat kecil yang terus jadi korban,” tegasnya.
Menanggapi fenomena tersebut, pengamat kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh main-mata dengan para pelaku tindak pidana.
“Polri bersama rakyat harus bersatu padu memberantas perjudian. Tidak boleh ada oknum anggota Polri yang menjadi ‘backing’ seakan melegalkan praktik haram tersebut. Polri adalah aparat penegak hukum yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara adil,” tegas Didi Sungkono.
Secara hukum, seluruh bentuk perjudian tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang diancam pidana. Dalam sistem hukum pidana Indonesia—sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 426 ayat (1)—setiap pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dapat dipidana.
Masyarakat Desa Klurak kini menantikan tindakan tegas dari Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Timur untuk menindak oknum yang terlibat serta menutup total arena perjudian tersebut demi terwujudnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. (*)
Catatan: Rilis berita ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan informasi di lapangan untuk kepentingan publikasi.
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






















