Wartawan Bukan Preman Berkedok Pers

Oleh: Nurdin Longgari

Metro9 Ikon Logo
Wartawan
Wartawan senior Nurdin Longgari. (MS/Ist)

Di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, dunia jurnalistik menghadapi tantangan baru yang tidak ringan. Kemudahan mendirikan media online telah membuka ruang luas bagi siapa saja untuk mengaku sebagai wartawan. Di satu sisi, kondisi ini memperkaya keragaman informasi. Namun di sisi lain, fenomena ini juga melahirkan persoalan serius yang mulai meresahkan masyarakat: munculnya oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.

Harus ditegaskan dengan terang bahwa profesi jurnalis bukanlah alat untuk memeras. Wartawan tidak boleh menjadikan berita sebagai komoditas tekanan atau alat tawar-menawar demi mendapatkan keuntungan finansial.

Example 300x600

Dalam beberapa kasus yang terjadi di berbagai daerah, muncul praktik yang sangat memprihatinkan. Sebuah berita dipublikasikan, kemudian pihak yang diberitakan didatangi atau dihubungi dengan tawaran untuk menurunkan atau menghapus berita tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Praktik semacam ini jelas bukan kerja jurnalistik, melainkan penyalahgunaan profesi.

Lebih jauh lagi, ada pula oknum yang mengatasnamakan investigasi jurnalistik dengan cara-cara yang tidak pantas. Misalnya mencegat kendaraan seseorang di jalan, mendatangi narasumber dengan tekanan, atau menggunakan intimidasi agar seseorang memberikan uang agar berita tidak dipublikasikan.

READ  Larangan Medsos Anak Pemkot Surabaya Berlaku 28 Maret

Perilaku seperti ini bukan jurnalisme. Ini adalah tindakan yang merusak kehormatan profesi wartawan.

Jurnalisme memiliki metode kerja yang jelas dan terukur. Investigasi dalam dunia pers dilakukan melalui proses panjang: pengumpulan data, penelusuran fakta, verifikasi informasi, serta konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan. Semua proses itu dilakukan dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalitas.

Karena itu, praktik intimidasi atau tekanan tidak memiliki tempat dalam dunia jurnalistik.

Pers sejatinya adalah institusi sosial yang memikul tanggung jawab besar kepada masyarakat. Wartawan bukan sekadar pekerja media, melainkan penjaga kepercayaan publik. Ketika profesi ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang rusak bukan hanya citra individu pelakunya, tetapi juga reputasi dunia pers secara keseluruhan.

Indonesia telah memberikan kebebasan yang luas kepada pers melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus memberikan tanggung jawab moral kepada setiap insan pers untuk menjalankan profesinya secara profesional.

Namun kebebasan tanpa integritas dapat berubah menjadi penyimpangan.

Kemudahan teknologi digital hari ini memungkinkan siapa pun membuat portal berita dalam waktu singkat. Tetapi membangun jurnalisme yang kredibel tidak semudah membuat sebuah situs web. Jurnalisme membutuhkan sistem redaksi, proses editorial yang ketat, serta komitmen terhadap etika profesi.

READ  Kader Parpol PKN Kecam Serangan Air Keras Aktivis HAM

Di sinilah pentingnya Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman moral bagi setiap wartawan. Kode etik tersebut menegaskan bahwa wartawan harus independen, bekerja secara profesional, serta menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

Ketika prinsip-prinsip ini dijalankan dengan baik, pers akan menjadi kekuatan yang menjaga transparansi, mengawasi kekuasaan, dan memperjuangkan kepentingan publik.

Sebaliknya, ketika identitas wartawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kepercayaan masyarakat terhadap pers dapat runtuh dengan cepat.

Padahal kepercayaan publik adalah modal utama jurnalisme. Tanpa kepercayaan, pers akan kehilangan legitimasi moralnya di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, profesionalisme harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi ini. Wartawan tidak cukup hanya memiliki kemampuan menulis berita, tetapi juga harus memiliki integritas, keberanian menyampaikan kebenaran, serta komitmen menjaga independensi.

Peran Dewan Pers dalam melakukan verifikasi perusahaan pers menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga ekosistem media tetap sehat. Verifikasi tersebut bertujuan memastikan bahwa sebuah media benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

READ  Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Kendaraan Dinas Diawasi Ketat

Namun pada akhirnya, menjaga marwah jurnalisme tidak hanya bergantung pada regulasi atau lembaga. Tanggung jawab terbesar tetap berada di tangan para wartawan itu sendiri.

Menjadi wartawan bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah pengabdian kepada masyarakat. Wartawan adalah pengawas kekuasaan, penyampai suara publik, dan penjaga transparansi dalam kehidupan demokrasi.

Karena itu, marwah profesi ini tidak boleh diperjualbelikan.

Jurnalisme yang sehat tidak dibangun oleh tekanan, sensasi, atau kepentingan pribadi. Ia dibangun oleh keberanian mencari fakta, ketekunan memverifikasi kebenaran, dan integritas dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Di tengah banjir informasi hari ini, masyarakat tidak hanya membutuhkan berita yang cepat. Mereka membutuhkan pers yang dapat dipercaya.

Dan kepercayaan itu hanya dapat dijaga jika setiap insan pers memahami satu hal yang sederhana namun mendasar: wartawan bukan preman berkedok pers. Jurnalisme adalah pengabdian kepada publik, bukan alat untuk mencari keuntungan melalui tekanan. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page