Surat Warga Bali ke Kejagung Bongkar Dugaan ‘Jual Beli’ Jabatan

Diam-diam Disinyalir Juga Lantik Keluarga Sendiri

Metro9 Ikon Logo
Warga Bali
Ilustrasi warga Bali menanyakan dugaan 'jual beli' jabatan. (MS/Ist-AI)

TABANAN, Metro9Berita.co.id – Aroma dugaan penyalahgunaan kekuasaan mencuat di wilayah provinsi Bali. Seorang warga Bali yang enggan disebutkan identitasnya, melalui perantara Putu AH, menyerahkan dokumen Pdf kepada awak media yang berisi surat dengan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Dalam surat warga Bali tersebut, warga menyampaikan keresahan kondisi tata kelola pemerintahan daerah. Sorotan utama mengarah pada dugaan praktik mutasi jabatan yang tidak transparan dan sarat kepentingan. Bahkan disebutkan adanya indikasi dugaan kuat praktik ‘jual beli jabatan’ oleh oknum di lingkaran kekuasaan.

Tak hanya itu, dalam isi surat juga disinggung dugaan pelantikan pejabat yang dilakukan diam-diam, termasuk penunjukan sosok yang memiliki hubungan keluarga dengan pucuk kepala daerah. Hal ini memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme, netralitas birokrasi, serta potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Example 300x600

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Bupati berinisial nama KGS melalui dua nomor WhatsApp pada Minggu (15/3/2026) kemarin. Namun, meskipun pesan terbaca, tidak ada tanggapan yang diberikan. Bahkan, nomor awak media justru diblokir, hal ini menambah kesan tertutupnya akses klarifikasi isu yang berkembang.

READ  Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong

Sementara itu, sumber lain di Tabanan, Made BD, mendesak agar lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri segera turun tangan. Ia menilai, jika dugaan ini benar, maka telah terjadi pelanggaran serius yang mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Dugaan Pelanggaran dan Pidana:

Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Penyalahgunaan Wewenang: Berpotensi melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
  2. Praktik Jual Beli Jabatan (Gratifikasi/Suap): Dapat dijerat Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
  3. Konflik Kepentingan dalam Pengangkatan Jabatan: Berpotensi melanggar prinsip dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP terkait manajemen ASN, yang menekankan merit sistem dan larangan nepotisme.
  4. Pelanggaran Etika dan Administrasi Pemerintahan: Bisa masuk dalam ranah pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.
READ  Larangan Medsos Anak Pemkot Surabaya Berlaku 28 Maret

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat di Tabanan yang berharap adanya transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. (*/tim)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page