BADUNG, Metro9Berita.co.id – Mendapat tudingan adanya dugaan suap ratusan juta, pengembang proyek pembangunan rumah sakit (RS) di kawasan Pipitan, Canggu, pasang badan. Pengakuan dr Putu Grace Lambe, selaku legal sekaligus pemilik saham, menyatakan bahwa dana yang diberikan kepada salah satu mangku sebagai bentuk punia (sumbangan adat) untuk banjar dan pura, juga disertai kuitansi resmi, senilai Rp50 juta.
dr Grace juga menegaskan, bahwa proses pembangunan Rumah Sakit di Badung itu telah mengantongi izin resmi, termasuk Izin Tata Ruang (ITR) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu, ia menyebut bahwa pihak pemangku pura telah mengetahui rencana pembangunan sejak awal, termasuk keterlibatan dalam prosesi adat sebelum pembangunan dimulai.
Karena itu, pengakuan dr Grace mengenai penyerahan dana kepada salah satu pemangku tersebut, memicu respons masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan serah terima dana kenapa tidak disampaikan secara terbuka kepada krama, mengingat Pura Batur Pipitan merupakan milik bersama tiga banjar.
Beberapa pihak di tingkat banjar, termasuk Kelian Dinas dan Kelian Adat Pipitan, saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui adanya dana punia tersebut. Sehingga kondisi ini mendorong keinginan warga agar dilakukan pertemuan terbuka (paruman) yang melibatkan seluruh unsur terkait, guna memperoleh kejelasan.
Di sisi lain, dinamika kolom komentar di media sosial turut memperluas sorotan publik. Beragam pertanyaan muncul mulai prosedur perizinan hingga penilaian norma pembangunan fasilitas kesehatan di dekat kawasan suci.
Sebagian masyarakat juga menilai, bahwa aspek norma, etika, dan estetika perlu menjadi pertimbangan penting, mengingat lokasi pembangunan RS berdekatan dengan pura. Sejumlah tokoh masyarakat, bahkan menuntut kajian ulang agar pembangunan tetap selaras dengan nilai-nilai lokal dan kesucian kawasan.
Diketahui, pembangunan rumah sakit bertingkat di kawasan Pipitan, Canggu, Kabupaten Badung tersebut sempat dihentikan aparat setelah menerima desakan tokoh masyarakat. Namun kini kembali berjalan. Minimnya informasi menimbulkan dugaan suap ratusan juta rupiah.
Selain aspek tata ruang dan kedekatan lokasi RS dengan Pura Batur Pipitan, isu transparansi dana punia, serta dugaan aliran dana ratusan juta, turut menyedot perhatian warga dari tiga banjar yang memiliki keterkaitan dengan pura tersebut.
Upaya konfirmasi awak media kepada pihak pemangku yang bersangkutan hingga berita ini tayang, belum mendapatkan tanggapan. Bahkan memblokir kontak wartawan.
Sebagai informasi tambahan, bahwa dalam konteks hukum, pembangunan fasilitas umum. Seperti rumah sakit wajib mengacu pada ketentuan tata ruang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Serta regulasi teknis terkait perizinan seperti KKPR.
Sementara terkait isu dugaan pemberian dana, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, seperti suap atau gratifikasi. Maka hal tersebut dapat merujuk pada UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


















