TABANAN, Metro9Berita.co.id – Independensi pers di Bali sedang diuji oleh oknum wartawan berinisial WA alias RR setelah pernyataannya menuai sorotan, karena dinilai cenderung membela kepala daerah. Sementara belakangan bupati menyedot perhatian publik atas dugaan sejumlah isu pelanggaran.
Kontroversi ini bermula saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada WA terkait posisi bupati diduga sebagai penasihat organisasi perusahaan media tingkat nasional di Tabanan. Ketika ditanya soal potensi konflik kepentingan dan netralitas pers di Bali, WA menjawab, bahwa hal tersebut ‘sah-sah saja’, dan netralitas bisa dinilai masing-masing.
Ia bahkan menegaskan akan ‘mem-backup‘ bupati selama kepemimpinannya masih berjalan sesuai regulasi, dan menyebut bupati sebagai simbol daerah.
Pernyataan itu memicu pertanyaan serius: apakah fungsi kontrol sosial pers masih berjalan, atau justru terjadi pembelaan terhadap kekuasaan? Terlebih, saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran yang beredar, WA cenderung menekankan, bahwa semua harus dibuktikan dan tidak bisa hanya berdasarkan opini, meskipun awak media menyebut adanya dokumen Pdf sebagai dasar dugaan awal pemberitaan.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran bupati tersebut mencuat lewat surat yang dikirimkan seorang warga kepada aparat penegak hukum (APH). Dalam surat terdapat beberapa poin krusial yang menarik perhatian publik:
- Pertama, dugaan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dan meninggalkan tugas di tengah kondisi daerah yang dilanda bencana banjir dan cuaca ekstrem. Perjalanan ke Eropa ini pada akhir Januari 2026 dan ke Australia pada Februari 2026, disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat daerah, serta diduga menggunakan sumber dana yang tidak semestinya.
- Kedua, dugaan penyewaan aset tanah milik pemkab di kawasan Nyanyi kepada pihak swasta dengan nilai kontrak yang dianggap jauh di bawah harga pasar. Perbandingan dengan nilai kontrak tanah milik warga setempat, memperkuat dugaan kecurigaan adanya potensi kerugian daerah.
- Ketiga, dugaan keterlibatan dalam pengelolaan sejumlah unit SPPG melalui pihak-pihak yang diduga sebagai perantara atau kroni. Bahkan, disebut adanya persoalan pembayaran bahan baku kepada perusda yang belum terselesaikan, sehingga menyebabkan tekanan internal, dan pengunduran diri pejabat terkait.
- Keempat, dugaan praktik mutasi jabatan yang mengarah pada ‘jual beli’ posisi, termasuk isu pelantikan pejabat yang dilakukan secara tidak transparan.
Sementara upaya awak media konfirmasi langsung kepada bupati menemui jalan buntu. Sebab telah mengirimkan pesan ke dua nomor pribadi milik bupati. Namun tak kunjung mendapat tanggapan, hanya dibaca, sebelum akhirnya nomor wartawan diblokir.
Situasi ini makin memicu reaksi dari masyarakat. Sejumlah warga, termasuk sumber bernama Made BD, mendesak lembaga, seperti KPK, Kejaksaan Agung, maupun Mabes Polri, untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam terhadap berbagai dugaan yang telah beredar luas tersebut.
Pelanggaran dan Potensi Pidana:
Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum yang serius, antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, terkait penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Kerugian keuangan negara/daerah, khususnya dalam pengelolaan aset dan kontrak yang tidak sesuai nilai pasar.
- Gratifikasi dan konflik kepentingan, apabila terdapat fasilitas atau pembiayaan dari pihak swasta yang berkaitan dengan jabatan.
- Pelanggaran administrasi pemerintahan, termasuk perjalanan dinas tanpa izin dan pengabaian tugas saat kondisi darurat.
- Dugaan praktik ‘jual beli’ jabatan, yang dapat dijerat dengan pasal korupsi, apabila melibatkan imbalan tertentu.
Sementara itu, dari sisi etika jurnalistik, pernyataan seorang wartawan yang secara terbuka menyatakan akan ‘mem-backup‘ kepala daerah, juga berpotensi melanggar prinsip independensi, serta objektivitas khususnya pers di Bali, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


















