Dugaan Suap Ratusan Juta Pembangunan Rumah Sakit di Badung

Warga Pertanyakan Norma, Etika, Peran Oknum Mangku dan Anggota Dewan?

Metro9 Ikon Logo
Rumah Sakit di Badung
Ilustrasi dugaan suap proyek rumah sakit di Bali. (MS/Ist-AI)

BADUNG, Metro9Berita.co.id – Polemik pembangunan rumah sakit (RS) di kawasan Pipitan, Canggu, Kabupaten Badung, kian memanas. Proyek sempat dihentikan aparat berkat desakan tokoh masyarakat, namun kini kembali berjalan. Di balik itu, tercium dugaan aliran dana ratusan juta ke salah satu pemangku adat, yang disebut-sebut ‘jalan damai’ agar proyek kembali berjalan.

Menurut penuturan sumber di Canggu, pembangunan RS awalnya mendapat penolakan keras dari masyarakat sebab dinilai melanggar norma, estetika, dan etika. Terutama karena lokasinya sangat dekat kawasan pura yang disucikan. Penolakan itu, bahkan berujung pada turunnya Satpol PP Badung untuk melakukan pengecekan dan penghentian sementara proyek.

Namun seiring waktu situasi berubah. Saat ini proyek kembali berjalan setelah diduga adanya keterlibatan oknum anggota DPRD. Sumber menyebut, sempat terjadi pertemuan di kediaman mangku berinisial L dan S yang diduga menjadi titik balik kelanjutan pembangunan RS tersebut. “Sepertinya ada win-win solution,” ujar sumber yang juga tetangga mangku L tersebut.

Example 300x600

Dugaan suap ratusan juta pun mencuat. Sejumlah warga mempertanyakan sikap para pemangku yang diharapkan menjadi penjaga nilai kesucian dan kearifan lokal. Tapi kini justru dianggap membiarkan proyek berjalan. “Seharusnya mangku tegas menolak, kalau memang tidak sesuai norma. Kenapa sekarang diam? Ada apa?” ungkap sumber dari Canggu.

READ  Dugaan Skandal Kontrak Aset Pura Batu Bolong dengan Sandbar

Klarifikasi Pihak Pengembang:

Di sisi lain, seorang yang mengaku sebagai pihak legal, sekaligus pemilik saham dalam proyek tersebut, yakni dr Putu Lande Grace, membantah keras tudingan suap ratusan juta. Ia menjelaskan, bahwa dana yang diberikan ke salah satu mangku hanya sekitar Rp50 juta, itupun sebagai bentuk punia (sumbangan adat) untuk banjar dan pura, disertai kwitansi resmi.

Menurutnya, seluruh perizinan seperti Izin Tata Ruang (ITR) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah dikantongi secara sah. Ia juga menegaskan, bahwa pihak pemangku pura sudah mengetahui rencana pembangunan sejak awal. Bahkan terlibat dalam prosesi adat, seperti nunas restu dan ritual ngeruwak sebelum pembangunan dimulai.

Sikap Mangku dan Reaksi Warga:

Upaya konfirmasi awak media kepada mangku L tidak membuahkan hasil. Karena yang bersangkutan tidak merespons pesan WhatsApp, bahkan memblokir nomor wartawan.

Di sisi lain, gelombang penolakan warga terus menguat. Beberapa tokoh masyarakat hingga kalangan profesional, termasuk dokter di wilayah Canggu, menilai pembangunan RS dekat pura merupakan keputusan yang tidak masuk akal secara etika dan budaya.

READ  Sapi Bali Betina Diduga Lolos ke Jawa Tanpa Pemeriksaan Ketat

“Secara logika tidak pantas membangun RS di sebelah pura yang disucikan. Masih banyak lahan lain,” tegas salah satu dokter.

Tiga sumber dari Banjar Kayutulang dan Banjar Pipitan, bahkan menyampaikan tuntutan keras:

  • Mendesak penurunan mangku L
  • Meminta audit SPJ kegiatan di Pura Batur
  • Menolak dan meminta pembatalan pembangunan RS di dekat pura

Mereka juga meminta aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejati dan Polda Bali, untuk turun langsung ke lapangan guna mengusut proses terbitnya izin proyek tersebut. “Kalau secara fakta di lapangan jelas dekat pura, kenapa izin bisa keluar? Ada apa ini?” tanya warga.

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana:

Jika dugaan suap Rp500 juta benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 5 dan Pasal 13: Pemberian suap kepada pihak yang memiliki pengaruh terhadap keputusan publik
  • Ancaman pidana: Penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta

2. Penyalahgunaan Wewenang (jika melibatkan oknum DPRD atau pejabat)

  • Berpotensi dijerat Pasal 3 UU Tipikor
  • Ancaman pidana: Penjara hingga 20 tahun

3. Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

  • Jika terbukti tidak sesuai dengan ketentuan zonasi atau melanggar kawasan suci
  • Dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Penataan Ruang
READ  Polri dan Jurnalis Bagikan 1.500 Takjil kepada Masyarakat

4. Pelanggaran Norma Adat dan Kearifan Lokal

  • Walaupun tidak selalu masuk ranah pidana, namun berpotensi menimbulkan sanksi sosial dan adat yang serius

Kasus ini tidak hanya soal dugaan suap, tetapi juga menyangkut benturan antara pembangunan dan nilai-nilai kearifan lokal Bali yang sakral. Di satu sisi, pihak pengembang mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur hukum. Namun di sisi lain, suara masyarakat yang merasa nilai adat dilanggar tidak bisa diabaikan.

Kini publik menunggu keberanian APH untuk membuka terang persoalan ini—apakah benar ada praktik suap dan permainan izin, atau hanya kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat?

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page