BADUNG, Metro9Berita.co.id – Kasus dugaan pelanggaran serius mencuat dari kawasan wisata Canggu, tepatnya di sekitar Pura Batu Bolong. Sebuah usaha kafe bernama Sandbar kini menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai kesaksian dan temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan wewenang, penguasaan lahan tanpa kejelasan hukum, hingga dugaan aliran dana yang tidak transparan.
Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, sebut saja Made, secara tegas meminta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Bali dan Polda Bali segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Hal ini menyusul dugaan bahwa pihak Sandbar, yang disebut dimiliki oleh Moyo dan Dedut, telah melakukan penggeseran tembok Pura Batu Bolong untuk kepentingan perluasan usaha mereka.
Lebih jauh, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak pemilik Sandbar tidak mendapatkan respons. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa areal parkir milik Pura Batu Bolong, yang diduga merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali, telah dimanfaatkan oleh pihak Sandbar untuk memperluas area kafe. Dugaan kuat mengarah pada adanya perjanjian sewa yang dilakukan oleh oknum mangku Sub Adat, yang disebut-sebut berinisial L bersama pihak lainnya.
Nilai kontrak yang beredar di masyarakat pun fantastis. Disebutkan bahwa lahan seluas kurang lebih 2 x 6 meter disewakan selama lima tahun dengan nominal mencapai Rp1,5 miliar. Namun, muncul kejanggalan terkait aliran dana tersebut. Ada klaim bahwa Rp1 miliar telah dimasukkan ke kas pura, namun setelah ditelusuri, sejumlah sumber justru menyatakan tidak ada bukti jelas dana sebesar itu pernah tercatat secara resmi.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik penggelapan atau penyalahgunaan dana yang seharusnya menjadi milik publik atau kepentingan adat.
Tak hanya itu, dugaan praktik serupa juga terjadi pada penyewaan kios-kios di area parkir pura. Disebutkan terdapat sekitar delapan blok toko dengan nilai sewa mencapai Rp75 juta per tahun per unit. Namun kembali, transparansi penggunaan dana tersebut dipertanyakan oleh masyarakat.
Sumber lain, Nengah, mempertanyakan sikap Ketua Sub Adat yang dinilai tidak terbuka dalam pengelolaan aset. Bahkan muncul dugaan adanya aliran dana rutin dari pihak Sandbar kepada oknum mangku sebesar Rp75 juta per bulan. Dugaan ini semakin memperkeruh situasi karena mengarah pada praktik suap atau gratifikasi.
Tak berhenti di situ, dugaan juga menyeret usaha lain di kawasan tersebut, yakni Old Man. Jalan aspal yang merupakan akses utama menuju Pura Batu Bolong diduga “dikontrakkan” sehingga kerap ditutup saat ada event. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat karena mengganggu akses publik, terlebih jalan tersebut memiliki fungsi vital bagi aktivitas keagamaan.
Sumber menyebutkan adanya dugaan pemberian “atensi” atau imbalan rutin kepada oknum mangku oleh pihak Old Man maupun Sandbar. Bahkan disebutkan ada mangku yang menerima gaji bulanan dari kedua pihak tersebut. Namun, di tengah berbagai tudingan itu, terdapat satu nama mangku yang disebut tetap bersih dan menolak segala bentuk pemberian karena menjunjung tinggi integritas.
Dari sisi internal, seorang jro mangku mengungkapkan bahwa pihak Sandbar sendiri pernah menyebut nilai kontrak lahan parkir mencapai Rp2,5 miliar untuk lima tahun. Ia juga membenarkan bahwa ekspansi kafe telah berlangsung selama sekitar delapan bulan terakhir.
Suara kritis juga datang dari tokoh masyarakat Banjar Pipitan, Ketut, yang mengaku pernah terlibat dalam kepengurusan adat. Ia menyatakan mundur karena tidak ingin terlibat dalam praktik yang dinilai tidak beres, termasuk penyewaan view di depan Old Man serta pengelolaan dana hibah pura yang tidak transparan. Ia bahkan mendorong dilakukan audit eksternal terhadap seluruh dana di lingkungan Sub Adat Batu Bolong.
Tokoh lainnya, Made, secara tegas meminta agar oknum mangku yang terlibat segera dilengserkan karena dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat adat.
Dugaan Pelanggaran dan Pidana:
Dari rangkaian fakta dan keterangan yang beredar, terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum yang dapat dikaji oleh aparat penegak hukum, antara lain:
- Penguasaan atau penggunaan lahan tanpa izin sah (berpotensi melanggar hukum agraria dan peraturan daerah)
- Perusakan atau perubahan terhadap tempat suci (dapat dikenakan sanksi pidana terkait perusakan fasilitas umum atau tempat ibadah)
- Penyalahgunaan wewenang oleh oknum adat atau aparat
- Gratifikasi atau suap jika terbukti adanya aliran dana rutin dari pihak usaha kepada oknum tertentu
- Penggelapan atau penyelewengan dana terkait tidak jelasnya aliran dana sewa lahan dan kios
- Penutupan akses jalan umum secara ilegal yang merugikan masyarakat luas
Jika terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penutup:
Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh nilai-nilai kesucian adat dan kepercayaan masyarakat Bali. Jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap warisan budaya dan spiritual yang seharusnya dijaga, bukan diperjualbelikan.
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik




















