KEDIRI, Metro9berita.co.id – Terkait payung hukum KDMP, secara hierarki, bahwa Peraturan Menteri tidak boleh dan tidak mungkin bertentangan dengan Undang-undang. Demikian jelas Sudirman Agus, Kamis (12/2/2026) lewat grup WA yang ia bentuk, Apeksyindo (Asosiasi Penggerak Ekonomi dan Koperasi Syariah Indonesia).
Meskipun, lanjut Ustaz Sudirman, sapaan akrabnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan program strategis nasional yang di dorong oleh Instruksi Presiden (Inpres).
Kemudian di atur teknisnya melalui Permenkum 13/2025, namun ia tetap wajib tunduk pada UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. (Serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja).
Berikut adalah batasan bagaimana ‘pengecualian’ tersebut bekerja tanpa melanggar UU.
1. Pengecualian pada “Prosedur”, bukan “Prinsip”. Yang diberikan pengecualian atau kemudahan biasanya adalah aspek administratif, bukan prinsip dasar koperasi.
Tetap Selaras UU: KDMP wajib memiliki minimal 9 orang pendiri (sesuai UU Cipta Kerja), punya AD/ART, dan berasaskan kekeluargaan.
Pengecualian/Kemudahan : Percepatan verifikasi nama, prioritas antrean di sistem SABH, atau fasilitasi biaya akta notaris yang mungkin disubsidi pemerintah.
2. Harmonisasi melalui Inpres
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 berfungsi sebagai ‘perintah kerja’ bagi lintas kementerian. Artinya, Presiden memerintahkan Menkum dan Menkop untuk menyelaraskan aturan di bawahnya agar KDMP bisa berdiri cepat tanpa menabrak UU.
3. Batasan Kewenangan dalam Permenkum No. 13/2025
Jika Permenkum ini mengatur sesuatu yang drastis (misalnya membolehkan koperasi berdiri tanpa modal awal sama sekali atau tanpa rapat pendirian), maka aturan tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan UU Perkoperasian.
Oleh karena itu, isi Permenkum 13/2025 sebenarnya lebih ke arah ‘Karpet Merah’ Administrasi:
Legalitas: Mempercepat proses pengesahan di Kemenkum agar KDMP segera punya NIK (Nomor Induk Koperasi).
Fungsi Khusus : Menekankan bahwa KDMP adalah wadah untuk mengelola potensi desa (seperti distribusi pupuk atau ketahanan pangan).
Sudirman Agus juga menyimpulkan, bahwa KDMP bukan berarti ‘kebal hukum’ atau boleh melanggar UU.
Namun dia hanya mendapatkan jalur khusus (fast track) dalam sistem birokrasi pemerintah.
“Yaitu presiden memberikan diskresi pada level implementasi (eksekutif). Tetapi secara substansi (legislatif/UU), koperasi tersebut tetaplah badan hukum koperasi biasa,” bebernya.
Anang Machmudi segera menimpali. “Inilah tata kelola negara kita. Kalo ndak bisa lewat kanan, ya lewat kiri😄. Bila perlu ditabrak,” sahutnya.
Hal itu, oleh Sudirman Agus benarkan. Lantas dia juga menjabarkan poin-poin krusial dalam Permenkum 13/2025 sebagai berikut:
1. Fokus pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)
Salah satu isi paling krusial adalah mandat untuk mendukung Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan fasilitasi dan kemudahan khusus dalam pengesahan pendirian serta perubahan anggaran dasar bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuannya adalah mempercepat pemerataan ekonomi di tingkat desa.
2. Digitalisasi Penuh melalui SABH
Pengesahan badan hukum koperasi kini dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Hal ini mencakup:
- Pengajuan nama koperasi.
- Pengesahan akta pendirian.
- Perubahan Anggaran Dasar (PAD).
- Pendataan data lainnya secara real-time.
3. Peran Terpusat Notaris (NPAK)
- Notaris memiliki tanggung jawab penuh (sebagai kuasa pendiri) untuk melakukan input data ke SABH. Notaris bertanggung jawab atas kebenaran materiil dari dokumen yang diunggah. Jika ada data yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, notaris bisa terkena sanksi administratif atau aksesnya ke sistem dicabut.
4. Sinkronisasi “Satu Data Koperasi”
- Regulasi ini berkaitan erat dengan Permenkop Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data Koperasi. Isinya mewajibkan adanya integrasi data antara Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi. Data koperasi harus valid, memiliki NIK (Nomor Induk Koperasi), dan terhubung dengan basis data nasional agar tidak terjadi duplikasi.
5. Pengetatan Tata Kelola Pengurus
Terdapat aturan yang lebih spesifik mengenai profil pengurus untuk meningkatkan akuntabilitas, antara lain:
- Jumlah pengurus untuk jenis koperasi tertentu (seperti KDMP) di atur harus ganjil (minimal 5 orang).
- Adanya larangan hubungan keluarga sedarah/semenda antar pengurus dalam struktur tertentu untuk menghindari konflik kepentingan.
6. Mekanisme Keberatan dan Pembubaran
Regulasi ini juga memperjelas prosedur jika terjadi pembubaran koperasi atau penghapusan status badan hukum, termasuk hak pengurus untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30 hari) jika mereka merasa pembubaran tersebut tidak sesuai prosedur. (red)














