SOP Wartawan

A. KETENTUAN UMUM
Wartawan Metro9berita.co.id adalah jurnalis yang terdaftar secara resmi dan tunduk pada:
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
Kode Etik dan kebijakan redaksi Metro9berita.co.id
Setiap wartawan wajib bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

B. IDENTITAS DAN ATRIBUT
Wartawan wajib:
Membawa kartu pers aktif
Menyebutkan identitas diri saat peliputan
Dilarang mengaku sebagai wartawan Metro9berita.co.id tanpa penugasan resmi.

C. PENUGASAN LIPUTAN
Liputan dilakukan berdasarkan:
Penugasan redaksi, atau
Inisiatif wartawan yang dilaporkan kepada redaktur
Setiap liputan wajib memperhatikan:
Kepentingan publik
Nilai berita
Etika dan keamanan

D. PENGUMPULAN INFORMASI
Wartawan wajib:
Mengumpulkan data secara sah dan etis
Mengonfirmasi informasi kepada pihak terkait
Menjaga netralitas dan tidak mengarahkan narasumber
Dilarang:
Merekayasa fakta
Menyebarkan hoaks atau informasi belum terverifikasi
Mengambil data dengan cara intimidasi atau pemaksaan

E. PENULISAN BERITA
Berita harus:
Faktual, akurat, berimbang, dan beretika
Menggunakan bahasa jurnalistik yang santun
Menghindari opini menghakimi
Setiap berita wajib mencantumkan:
Waktu dan tempat kejadian
Narasumber yang jelas (kecuali dirahasiakan sesuai ketentuan)
Identitas korban anak dan kejahatan seksual wajib dirahasiakan.

F. PROSES EDITING DAN PUBLIKASI
Berita yang dikirim wartawan:
Akan melalui proses editing redaksi
Redaksi berhak mengubah judul dan isi tanpa menghilangkan substansi
Wartawan dilarang mempublikasikan berita sebelum dinyatakan layak tayang oleh redaksi.

G. LARANGAN DAN ETIKA PERILAKU
Wartawan Metro9berita.co.id dilarang keras:

Meminta atau menerima uang, barang, atau fasilitas dari narasumber
Menjadi makelar perkara, proyek, atau kepentingan tertentu
Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi
Terlibat politik praktis dengan mengatasnamakan media

H. MEDIA SOSIAL
Wartawan wajib menjaga etika di media sosial.
Dilarang:
Membocorkan materi liputan internal
Mengunggah konten yang merusak kredibilitas media
Menyebarkan opini pribadi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik

I. HAK JAWAB DAN KOREKSI
Wartawan wajib:
Menyampaikan hak jawab kepada redaksi
Membantu proses klarifikasi dan ralat
Hak jawab dilayani sesuai mekanisme redaksi dan ketentuan Dewan Pers.

J. SANKSI
Pelanggaran SOP dikenakan sanksi:
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pembekuan kartu pers
Pemberhentian
Sanksi ditetapkan oleh pimpinan redaksi berdasarkan tingkat pelanggaran.

K. PENUTUP
SOP ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh wartawan Metro9berita.co.id dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada publik.

Ditetapkan di Surabaya tanggal 26 Januari 2026
Redaksi Metro9berita.co.id

Ttd

Harun Effendy, S.Sos
Direktur/Pemimpin Redaksi (UKW Utama/Dewan Pers)

You cannot copy content of this page