Metro9Berita.co.id – Kebebasan pers kembali diuji setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara Jembrana, Bali, yang dipimpin oleh Firstina Antin Syahrini, dengan anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari, menyatakan jurnalis I Putu Suardana telah melanggar UU ITE, Selasa (27/1/2026) kemarin.
Dalam perkara dengan nomor registrasi 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga itu, Suardana dari media CMN dijatuhi hukuman. Yakni pengawasan selama sembilan bulan, serta diwajibkan meminta maaf kepada Dewi Supriani alias Anik Yahya, pemilik SPBU 54.822.16, melalui media daring dan koran nasional.
Kasus ini berawal dari laporan jurnalistik yang dengan sumber suara warga. Dimana pada 11 April 2024 lalu, jurnalis Suardana memuat berita dari keterangan I Wayan Diandra, warga Kelurahan Pendem. Kala itu menyoroti dugaan pelanggaran sempadan sungai Ijogading, serta tata ruang dalam pembangunan SPBU di Kabupaten Jembrana.
Artinya berita tersebut lahir dari keresahan masyarakat, dan bukan dari ujaran kebencian maupun fitnah.
Pihak SPBU yang merasa keberatan, lantas melayangkan somasi melalui enam penasihat hukum (PH). Sementara media CMN melalui divisi hukumnya, juga telah membuka ruang hak jawab, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sayangnya ruang (hak jawab) itu tak digunakan. Alih-alih somasi kedua datang menuntut Suardana meminta maaf. Namun dengan tergas menolak — bukan keras kepala, tetapi ia yakin kalau menulis berdasarkan fakta.
Selanjutnya persoalan dibawa ke Dewan Pers. Ironis, dalam pertemuan, hak jawab kembali tidak difungsikan. Dan Dewan Pers menyatakan berita itu tidak dapat diselesaikan dengan UU Pers. Alasannya tidak mewakili kepentingan umum. Sehingga pernyataan ini menjadi titik balik menyeret perkara jurnalistik tersebut ke ranah pidana.
Kemudian laporan pun masuk ke Polres Jembrana. Tuduhannya pencemaran nama baik menggunakan UU ITE. Namun di dalam ruang persidangan fakta-fakta muncul menguatkan isi berita sebagai berikut:
- Saksi ahli dari BWS Bali Penida, I Made Pasek, menegaskan bahwa SPBU tersebut telah melanggar sempadan sungai Ijogading dan telah menerima teguran resmi.
- Kepala Dinas PU Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta, menyatakan bahwa area pengembangan SPBU di atas lahan sewa milik Pemkab Jembrana tidak memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR).
- Saksi ahli dari Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Adi, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Suardana adalah informasi yang menyangkut kepentingan publik.
- Balai Wilayah Sungai Bali-Penida telah mengeluarkan Surat Teguran Nomor: UM.01.01/BWS-BP/118 tertanggal 4 Juni 2024, terkait temuan bangunan dinding penahan tanah dan tangga di sempadan sungai Ijogading tanpa izin.
Namun semua fakta-fakta tersebut seolah tak cukup menyelamatkan seorang jurnalis. Menurut tim pembela dalam vonis majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta secara utuh.
Sosok Jurnalis I Putu Suardana
Sebelum menekuni profesi sebagai jurnalis, I Putu Suardana adalah prajurit TNI AD dinas di Intel Kodim Jembrana dengan pangkat Letnan Dua. Namun ia memilih pensiun dini untuk mengabdi sebagai Jro Mangku (pemimpin doa umat Hindu,red) di Pura Rambutsiwi.
Di pura, Jro Mangku Putu Suardana senantiasa mengiringi umat dan menjaga nilai-nilai dharma. Demikian juga saat menjalankan profesi jurnalistik, ia menjalankan peran yang sama dalam menjaga kebenaran. Sungguh ironi, pengabdian Suardana berujung vonis salah?
Menanggapi vonis majelis hakim, tim PH Suardana, yakni I Putu Wirata Dwikora, I Wayan Sukayasa, dan I Ketut Artana, serta jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Dukungan Wartawan di Luar Ruangan Sidang
Sementara di luar gedung pengadilan, suara solidaritas menggema. Insan pers dari berbagai media, termasuk kru media Elang Bali, yang menggelar aksi damai, membentangkan spanduk: “STOP KRIMINALISASI JURNALIS — DEMI KEMERDEKAAN PERS.”
Dede, sapaan I Nyoman Sariana, pemilik media Elang Bali, menyuarakan kekecewaan, mewakili banyaknya wartawan yang hadir. “Putusan ini seakan membatasi kemerdekaan pers. Di mana lagi jurnalis harus berdiri, jika kebenaran justru dihukum?” ujarnya lirih.
Menurutnya kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Tetapi cermin buram kebebasan pers di negeri ini. Ketika jurnalis yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, ternyata masih adanya dikriminalisasi. Maka yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi juga hak publik untuk tahu (informasi,red).
“Di PN Negara, yang diadili bukan hanya I Putu Suardana. Tapi yang diadili adalah kebenaran, keberanian, dan kemerdekaan pers itu sendiri,” tegasnya.
Dede menambahkan, bahwa di ruang sidang, keheningan terasa berat. Bukan karena tak ada suara, melainkan karena nurani sedang diuji. Tempat yang seharusnya menjadi benteng keadilan, seorang jurnalis justru divonis bersalah, karena menjalankan tugas dalam menyampaikan fakta untuk kepentingan publik.
“Vonis itu terasa pahit. Bukan karena beratnya hukuman, melainkan karena pesan yang tersirat. Kebenaran bisa kalah oleh kekuasaan, dan jurnalis bisa dihukum, karena menjalankan profesinya,” pungkas Dede. (*dd/red)














