Kades Anggaswangi Tanggapi Polemik TKD Trosobo di Wilayahnya

Tegaskan Omah Kweni Bukan TKD Anggaswangi

TKD Trosobo
SENGKETA: Akses masuk pembangunan perumahan diduga TKD Trosobo di kawasan Desa Anggaswangi. (MS/*Cakrawala.co/Wiwid)

SIDOARJO, Metro9Berita.co.id – Kusaeri, Kepala Desa (Kades) Anggaswangi, Sukodono, menanggapi keluhan warganya terkait kisruh TKD Trosobo, yang ada di wilayahnya. Sekaligus membenarkan tuduhan, kalau dia mengetahui adanya pengurukan oleh PT.

“TKD Trosobo di Anggaswangi tiba-tiba diuruk PT,” ucapnya singkat melalui pesan Whatsapp, Senin (26/1/2026) kemarin kepada media ini.

Example 300x600

Kusaeri tidak terlalu risau menanggapi tudingan miring kepadanya. Sebab tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintahan desa yang dia pimpin. “Kan bukan TKD Anggaswangi. Hanya kebetulan lokasinya di wilayah kami,” jawabnya.

Kendati demikian, sebagai kepala desa, pihaknya juga sempat menanyakan hal itu. “Saya tegur, katanya bukan urusan saya. Cuma heran saja, masalah TKD itu rumit, harusnya lewat kementerian, kok tiba-tiba diuruk, tanpa musyawarah,” tuturnya.

READ  Kahfi deRossi Sumbang 2 Gol Sakti di Liga Persebaya Senior

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya di media siber Cakrawala.co, tayang 23 Januari 2026, bahwa telah mencuat surat pernyataan bernomor: 000678/PRJ-SP/XII/2022 berkop PT. Permata Rafif Jaya (PRJ) beralamat di Sidokepung, Buduran, Sidoarjo.

Direktur PT. PRJ, Imam Asrori, tertanggal 30 Desember 2022, yang menandatangani surat pernyataan tersebut. Menyampaikan, bahwa telah dimulainya pembangunan perumahan Omah Kweni di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono.

Sebagian isi surat, juga menyatakan, bahwa perihal TKD Trosobo, semua perangkat Desa Anggaswangi, tidak ikut campur, dan tidak bertanggung jawab, apabila ada kejadian hal-hal yang tidak terduga dalam masalah ini.

READ  Rakornas Muslimat NU, Khofifah Ajak Perkuat Peran Perempuan

Selain itu, juga ada permintaan kerja sama, supaya tidak merugikan jalannya proyek pembangunan perumahan Omah Kweni, sesuai kesepakatan.

Disinyalir peryataan itu, untuk memberikan rasa aman ke jajaran Pemdes Anggaswangi, agar tidak dilibatkan permasalahan tanah kas desa (TKD) Trosobo, Kecamatan Taman.

Oleh karena itu, Dwi, nama samaran, warga Sukodono, menduga Kades Anggaswangi mengetahui masalah pengurukan tersebut. “Mestinya tahu ada proyek pembangunan perumahan, karena pas pengurukan harusnya izin desa,” katanya melansir Cakrawala.co.

Sementara polemik TKD Trosobo mencuat, setelah Tantri Sanjaya, warga Trosobo, membeberkan dugaan proses jual beli atau ruislag TKD tersebut. Tanpa proses musyawarah, tanah pengganti, appraisal, dan administrasi dokumen.

READ  Kebebasan Pers Kembali Diuji, Wartawan di Bali Divonis Salah?

Tantri menyebutkan, dugaan kejahatan terstruktur oleh mantan Kades Trosobo, Heri Achmadi, yang statusnya kini vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, karena pungli PTSL.

Untuk itu, dia ingin melaporkan Heri Achmadi terkait dugaan tersebut, termasuk istrinya, maupun pihak-pihak yang mendukung. (har)

🛡 Disclaimer

Tulisan artikel berita ini berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan masih dalam proses hukum. Dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Pers.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page