Dugaan Penipuan Proyek Properti Rp28 M Naik Penyidikan

Catut Bupati Subandi dan Anggota DPRD M Rafi Wibisono.

Avatar photo
Properti
INVESTASI BODONG: Korban dugaan penipuan proyek properti, Dimas Yemahura Alfarauq saat di Bareskrim Polri. (MS/IST)

JAKARTA, Metro9Berita.co.id – Dimas Yemahura Alfarauq (DYA) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (21/1/2026) kemarin. Hal ini menindaklanjuti atas pelaporan kasus dugaan penipuan investasi properti yang mencatut nama Bupati Subandi dan anggota DPRD M Rafi Wibisono.

Bareskrim meningkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026. Sebelumnya, DYA telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 16 September 2025 lalu. Dan teregister dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Example 300x600

DYA menyebut dugaan penipuan dengan modus investasi proyek perumahan. Terlapor Subandi menjanjikan rencana pembangunan perumahan dan meminta dana investasi kepada kliennya.

READ  Persikoba Tahan 0-0 PSMP Diapresiasi Wawali Heli Suyanto

Menurut DYA, dana investasi sebesar Rp28 miliar telah diterima sejak tahun 2024 silam. Namun hingga saat ini, janji proyek perumahan belum terealisasi. 

“Lokasi yang disebut sebagai lahan pembangunan, masih berupa area persawahan dan tidak terdapat aktivitas pembangunan,” ungkap Dimas Yemahura Alfarauq, dikutip dari Viva.co, yang dilansir oleh Wirafokuscom.

Ia menambahkan dana investasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Pihak korban juga telah melayangkan somasi sebanyak beberapa kali. Namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak terlapor,” pungkas DYA.

Atas laporan tersebut, pelapor berharap penyidik Bareskrim Polri segera menuntaskan proses penyidikan. Dan melakukan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

READ  Kick Off Bola Gembira, Legenda Timnas Bagi Caranya Jadi Pemain

Karenanya, awak media mencoba menghubungi melalui nomor Whatsapp-nya (terlapor,red) hingga saat ini. Tetapi sepertinya ganti nomer? (*/kij/red)

🛡 Disclaimer

Tulisan artikel berita ini berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan masih dalam proses hukum. Dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Pers.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page