Usaha Anak Gusti Putu Artha Diduga Pakai Tabung Melon?

Polemik Melebar Tudingan dan Hak Jawab Gusti Putu Artha

Avatar photo
Gusti Putu Artha
Temuan tabung melon bersubsidi di tempat laundry diduga milik anak Gusti Putu Artha. (MS/IST)

DENPASAR, Metro9berita.co.id — Polemik gas subsidi di Bali memanas setelah nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena pernyataan kerasnya tentang dugaan praktik ‘gas oplosan’. Tetapi karena usaha laundry yang disebut-sebut milik anaknya diduga menggunakan LPG 3 kilogram —gas bersubsidi yang notabene diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.—

Diduga usaha anak Gusti Putu Artha tersebut dikenal dengan nama Mood Laundry di Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Dalam penelusuran yang dilakukan awak media ElangBali, menyebutkan di lokasi usaha menemukan penggunaan tabung LPG 3 kilogram. Informasi ini kemudian memicu perdebatan luas di ruang publik (baca: media sosial).

Anak namanya Gusti Ngurah Raka Wedatama. Dalam pernyataan ayahnya melalui akun Facebook pribadi, kalau usaha tersebut merupakan laundry kecil berukuran sekitar 2,5 x 4 meter dengan tiga pegawai. Disebutkan pula margin keuntungan usaha kisaran Rp4–5 juta/bulan. Dan jika tidak menggunakan gas 3 kilogram, usaha itu diklaim berpotensi tutup dan karyawan terancam dirumahkan.

Example 300x600

Di sisi lain, dalam unggahan media sosialnya, I Gusti Putu Artha menuding adanya pihak yang disebut ‘menguntit’ usaha anaknya. Ia menyebut seseorang berinisial D datang diam-diam merekam suasana laundry.

Bahkan, dia juga menyinggung adanya laporan dugaan penyalahgunaan profesi jurnalis terhadap pihak tersebut. Pernyataan itu disertai klaim, bahwa ia tidak gentar dan siap membongkar nama-nama yang disebutnya bermain di balik polemik ini.

READ  Pengurus KONI Jatim 2025-2029 Resmi Dilantik Marciano Norman

Namun awak media ElangBali menyatakan telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan mengaku tidak memperoleh respons. Mereka menyayangkan tidak adanya klarifikasi langsung, melainkan respons melalui media sosial.

Dugaan Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum

LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi negara yang distribusinya diatur ketat. Peruntukannya dibatasi bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu. Penggunaan oleh usaha yang tidak memenuhi kriteria dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

READ  Nyadran Pekuncen, Ning Ita Laksanakan Tradisi Jelang Ramadan

Pasal 55 UU Migas menyebutkan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dalam praktiknya, aparat penegak hukum (APH) dapat menelusuri beberapa unsur, yakni apakah usaha tersebut memenuhi kategori usaha mikro, bagaimana pola pembelian LPG dilakukan, serta apakah terdapat unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari selisih harga subsidi.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi APH terkait adanya penyelidikan atas dugaan tersebut. Dengan demikian, informasi yang beredar masih sebatas dugaan yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Antara Etika dan Konsistensi

Polemik ini tidak hanya menyentuh ranah hukum, tetapi juga etika publik. Selama ini, I Gusti Putu Artha dikenal vokal mengkritik dugaan penyimpangan distribusi gas bersubsidi. Ketika tudingan justru mengarah ke lingkungan keluarga, publik menyoroti konsistensi sikap.

Tokoh masyarakat Denpasar, Gung Indra, menyebut persoalan ini sebagai ujian moral. “Kalau mau ‘bersih-bersih’ praktik penyalahgunaan gas, semua harus tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.

READ  Top! Escort Liga 1 Persebaya Vs Dewa United Siswa PSG Soccer

Di tengah derasnya arus informasi, polemik ini berkembang menjadi perdebatan tentang integritas, hak jawab, serta batas antara kritik dan tudingan. Publik kini menunggu kejelasan? Apakah dugaan ini akan berhenti sebagai riak media sosial atau berlanjut ke proses hukum.

Namun yang jelas, subsidi energi adalah hak rakyat kecil. Jika terjadi penyalahgunaan —apabila itu terbukti— penegakan hukum semestinya berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tudingan tidak berdasar, klarifikasi terbuka menjadi penting demi menjaga reputasi dan menghentikan spekulasi. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page